BP Jamsostek Santuni Pekerja Perusahaan di Sultra

BP Jamsostek Santuni Pekerja Perusahaan di Sultra
SANTUNI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyantuni salah seorang pekerja sebuah perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyantuni salah seorang pekerja sebuah perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Secara simbolis santunan BP Jamsostek senilai Rp166 diserahkan Sekretaris Bendaraha BPKAD Provinsi Sultra, ke perwakilan perusahaan yang telah menjadi peserta dan disaksikan Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj.

Pemberian satu itu karena salah satu pekerjanya mengalami resiko kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia. BP Jamsostek melakukan kegiatan penyerahan tersebut, bersamaan dengan monitoring dan evaluasi kepesertaan sektor jasa konstruksi yang dirangkaikan dengan coffee morning di salah satu hotel di Kendari, Jumat (13/11/2020).

“Dalam rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan program dan manfaat serta evaluasi kepesertaan BP Jamsostek di sektor jasa konstruksi,” jelas Muhyiddin.

Dikatakan, bentuk kegiatan ini didasarkan pada komitmen BP Jamsostek yang tetap eksis memberikan perlindungan para pekerja buruh harian dan borongan yang terlibat dalam kegiatan proyek-proyek fisik dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) meskipun ditengah pandemi Covid-19.

Kegiatan ini melibatkan hampir seluruh unsur pemerintahan, yang dinilai berpotensi memiliki paket proyek fisik, baik itu dari unsur Kementerian PUPR melalui Balai dan Satker, unsur Pemerintah Provinsi Sultra, dan unsur Pemerintah Kota Kendari.

Banyak hal yang perlu menjadi perhatian bersama khususnya bagi SKPD dan Balai yang memiliki proyek fisik. Kata dia, sinergitas dan komitmen harus diwujudkan bersama demi memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merata di wilayah Sultra.

Muhyiddin menjelaskan, para pengusaha atau penyedia jasa seharusnya memanfaatkan momen ini, dikarenakan BP Jamsostek sedang memberikan atau menjalankan paket relaksasi dalam bentuk diskon iuran sebagai bentuk dan upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah pandemi Covid-19.

“Sehingga issue mengenai iuran tidak menjadi penghalang pengusaha kontraktor untuk beralasan tidak mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BP Jamsostek,” ujarnya.

Selanjutnya, para peserta juga banyak mengapresiasi kegiatan ini, karena meskipun di tengah pandemi Covid-19, BP Jamsostek tetap berkomitmen memberikan perlindungan secara maksimal dan melakukan kegiatan monitoring evaluasi ini untuk mengukur tingkat kepatuhan para kontraktor dalam mematuhi kewajiban kepesertaan BP Jamsostek ini.

Kepala BPKAD Provinsi Sultra melalui Sekretaris Bendahara, Zainal Narsal mengatakan pemerintah provinsi dan kota sejatinya sangat mendukung dan berkomitmen penuh bahwa program BP Jamsostek pada sektor jasa konstruksi ini wajib berjalan dengan baik.

Sejauh ini mekanisme persyaratan bukti kepesertaan BP Jamsostek sudah menjadi hal yang wajib dilampirkan dalam dokumen pencairan uang muka ataupun termin. Jadi, adapun yang belum melakukan pendaftaran menjadi peserta sejauh ini sisa menunggu waktu dan mengevaluasinya. (b)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini