Cabuli Anak SD, Tukang Ojek di Baubau Ini Diringkus Polisi

Cabuli Anak SD, Tungkang Ojek di Baubau Ini Diringkus Polisi
KONFERENSI PERS - Kabag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman (tengah) Didampingi Kanit PPA, Bripka Munartin Guluhi (kiri) saat konferensi pers kasus tukang ojek cabul. (RISNO MAWANDILI/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau meringkus FH (41), lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Dia diamankan polisi di lingkungan sebuah Sekolah Dasar di bilangan Kota Baubau, Senin (13/5/2019) kemarin.

Kabag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman menjelaskan bahwa FH ditangkap oleh tim Buruh Sergap (Buser) Polres Baubau setelah mencabuli siswa anak VI yang berinisial S (12).

“Tim Buser Polres meringkus pelaku di jalan depan sekolah korban. Diduga pelaku hendak ingin mengulangi perbuatanya,” ucap Suleman, Kamis (16/5/2019)

Baca Juga : Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan di Kendari Berhasil Ditangkap

Peristiwa itu bermula ketika korban diajak teman sebabayanya(berinisial H) untuk pergi ke Pantai Kamali dengan menggunakan motor ojek.

Pelaku FH kemudian yang didaulat menjadi jasa ojek dua anak tersebut. Diketahui FH sendiri merupakan jasa ojek yang acap kali jadi tumpangan H.

Karena sudah menjadi langganan ojek temannya, korban menurut saja ketika dibonceng oleh FH.

“Saksi H saat itu menyebut pelaku FH dengan sapaan om. H mengaku kepada korban S kalau FH adalah ojek langganannya,” ungkap Suleman.

Melihat penumpangnya dua orang, pelaku kemudian memanggil temannya untuk membantu membonceng salah satu dua anak tersebut.

Baca Juga : Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru di Kolut Dipolisikan

Di separuh perjalanan, motor yang dikendarai palaku terpisah arah dengan motor yang ditumpangi kawannya. Pelaku mengambil jalur lain menuju Keluhan Kelurahan Kantalai, Kecamatan Lea Lea. Di tempat inilah pelaku melancarkan bejatnya.

“Sampai di lokasi kejadian, korban takut. Korban lalu berteriak untuk pulang. Pelaku langsung mendatangi korban, mencekik leher korban menggunakan tangan kirinya. Mengancam korban akan dibunuh. Saat itulah pelaku mulai berbuat asusila,” lanjut Suleman.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 76 d junto pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara 15 tahun. (B)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini