ZONASULTRA COM, RAHA – Seorang pria pelaku pencabulan berhasil ditangkap oleh Polres Muna. Pelaku inisial LA (32) merupakan warga Desa Matarawa Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ogen Sairi membenarkan penangkapan tersebut. Hal itu, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/15/VI/2019/Sek Watopute, yang masuk sejak Minggu (16/6/2019).
“Korbannya ada empat orang, mereka masih pelajar SMA dan SMP. Mereka semua dari Desa Matarawa,” terang Ogen, Selasa (18/6/2019).
Ogen menuturkan kejadian tersebut bermula sejak November 2017- hingga Juni 2019. “Alasannya karena tersangka ingin meningkatkan gairah seksualnya. Agar dia dapat perkasa saat berhubungan badan dengan istrinya,” ujar Ogen.
Dia menjelaskan aksi bejat tersebut diduga dilakukan LA bukan hanya sekali, bahkan sudah banyak menelan korban. “Korban sudah banyak, berawal di Desa Matarawa sebanyak 11 kali dan desa Kombungo Kecamatan Laselapa sebanyak satu kali dan Desa Lakanaha Kecamatan Wadaga sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Kebanyakan aksinya dilakukan dalam kios tersangka sewaktu korban datang belanja. Pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali pada seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial S (19), lalu, empat kali kepada inisial N (13) yang merupakan pelajar SMP.
Selanjutnya, Inisial M (17) pelajar SMA sebanyak tiga kali dan Inisial F (15) seorang pelajar SMA sebanyak satu kali. Ia menambahkan kini pelaku berhasil diamankan sejak Senin (17/6/2019) lalu di Polres setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah UU RI nomor 17 tahun 2016, dan pasal 289 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (B)