Cuti dan Libur Lebaran Selama 9 Hari, Ini Imbauan Wagub untuk ASN Pemprov Sultra

Cuti dan Libur Lebaran Selama 9 Hari, Ini Imbauan Wagub untuk ASN Pemprov Sultra
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas memberikan beberapa imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam menghadapi cuti bersama dan libur pada Idulfitri 2022.

Lukman mengatakan sudah ada surat edaran dan petunjuk dari Presiden RI, Joko Widodo tentang adanya cuti bersama sekaligus libur jelang Idulfitri. Ia mengatakan cuti bersama dan libur tersebut diberikan pemerintah selama sembilan hari.

“Selama 9 hari, sudah terhitung dengan libur sabtu dan minggunya,” ucap Lukman di Kendari pada Kamis (7/4/2022).

Lanjutnya, pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra yang akan mudik dan disusul oleh surat resmi, yaitu wajib melakukan vaksinasi dosis satu dan dosis dua. Selanjutnya, usai pelaksanaan cuti bersama dan libur tersebut, untuk segera masuk kantor tanpa alasan apapun.

“Jangan lagi ada penambahan libur. Karena cukup lama waktu libur yang diberi oleh pemerintah,” tegasnya.

Ia mengatakan beberapa imbauan yang disampaikannya tersebut untuk mencegah kembali terjadinya Covid-19 di Sultra, mengingat saat ini situasi pandemi semakin menurun dengan rata-rata kabupaten kota di Sultra telah memasuki level 1 pandemi. Diharapkan cuti dan libur nantinya tidak akan kembali memengaruhi kasus Covid-19 di Sultra.

Adapun rincian jadwal cuti bersama lebaran 2022 yaitu 29 April 2022 cuti bersama, 30 April hingga 1 Mei 2022 libur Sabtu-Minggu, 2 hingga 3 Mei 2022 libur lebaran, 4 hingga 6 Mei 2022 cuti bersama, dan 7 hingga 8 Mei 2022 libur Sabtu-Minggu. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini