ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Kepala Desa Mawar, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaiman K bersama bendaharanya, Arfan Jamil kini mendekam di rumah tahanan kelas IIA Kota Kendari. Keduanya ditahan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan mark up hingga belanja fiktif pada Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2016/2017 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Bustanil N Arifin menegaskan kasus ersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2018 lalu. Kemudian, pihaknya menggelar perkaranya pada Agustus dan kini kedua tersangka tesebut telah ditahan dan diperiksa di Kejari Bombana pada Rabu (10/10/2018) kemarin.
“Mereka terindikasi melakukan penyalahgunaan ADD hingga mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp.350 juta,” kata Bustanil N Arifin di Rumbia,” Kamis (11/10/2018).
Dana yang hampir setengah miliar itu lanjut Bustanil, ditargetkan untuk beberapa item pekerjaan di desa Mawar. Kata dia, sedikitnya ada dua item pekerjaan yang telah disinyalir penyalahgnaannya. Sehingga, pihaknya menahan kedua tersangka tersebut.
“Setelah kami telusuri atas laporan, memang tedapat penyalahgnaan ADD tersebut berupa kasus Mark up hingga belanja fiktif terhadap pengadaan alat penerang atau Genset dan Tanggul udara (Talud), makanya keduanya kami periksa dan ditahan,” cetusnya.
Bustanil membeberkan, dalam proses pemeriksaan terdapat 32 jenis pertanyaan yang dilontarkan kepada Kades dan bendahara itu. Sebelumnya lanjut Bustanil, pihaknya telah memeriksa 27 Orang saksi atas dugaan kasus tersebut.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kedua tersangka itu sekira pukul 15.00 Wita, dua orang itu keluar dengan mengenakan rompi tahanan kejari dengan pengawalan ketat oleh petugas menuju mobil tahanan.
“Keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari kelas IIA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas adanya kasus tersebut, tersangka tdiduga elah Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, ” kata Bustanil. (A)