ZONASULTRA.COM.COM, RUMBIA– Seorang pemuda asal Desa Pongkalaero, Kecamatan, Kabaena Selatan, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial HS (32) tega menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja nama Bunga (12) yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/10/2018) sekira pukul 20.00 Wita. Hal itu terungkap setelah adanya laporan dari MK, kakak korban di Mapolsek Kabaena.
Kapolsek Kabaena Ipda Muhammad Taufan mengatakan, HS dan korban merupakan tetangga di wilayah itu. Rumah pelaku hanya berjarak 30 meter dari rumah korban.
“Awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekitar jam 20.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dan memanggil serta mengajak korban untuk ke rumah pelaku,” kata Taufan dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
“Pada saat korban tiba di rumah pelaku, korban dan pelaku bercerita. Setelah itu, pelaku mengajak Bunga ke belakang rumahnya dan merayu, memeluk mencium, membuka baju dan membaringkan korban,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Taufan membeberkan bahwa HS sampai menyetubuhi korban. Bunga pulang sekitar pukul 21.30 Wita, setelah tiba di rumah, kakak Bunga bernama MK merasa curiga dengan adiknya yang pulang tengah malam.
” Kenapa kamu pulang tengah malam? tanya MK. Bunga pun menceritakan kepada kakaknya itu bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan HS. Atas kejadian itu, MK langsung melapor ke kami,” tutur Taufan yang baru menjabat Kapolsek Kabaena sekitar dua bulan itu.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke desa tersebut dan menangkap pelaku.
Saat ini pula, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos bermotif bunga warna merah coklat. Selembar celana panjang warna ungu motif kembang, selembar baju dalam warna ping muda dan selembar crlana dalam warna pink
“Saat ini pelaku sudah kami limpahkan ke Mapolres Bombana bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.
HS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimna di maksud dalam pasal 81ayat 1 dan 2 jo pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (B)
Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki