Dilimpahkan ke PN Jaksel, Kasus Brigadir AM Segera Disidangkan

Beredar Surat Perintah Penyidikan, Brigadir AM Tersangka Penembak Randi
PENETAPAN TERSANGKA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus penembakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) 26 September 2019 lalu. (Foto: Istimewa) 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang perdana atau pembacaan dakwaan terhadap Brigadir AM atas kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar mengatakan, pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dari Kejari Jaksel ke PN Jaksel dilakukan hari ini, Senin (27/7/2020).

“Hari ini (pelimpahan), biasanya kan begitu pelimpahan, penetapan jadwal sidang tidak langsung muncul, sama hakim diteliti dulu, biasanya seminggu (baru keluar penetapan sidang),” ungkap Ari Siregar saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/7/2020).

Menurut Ari, jaksa dalam surat dakwaan yang bakal dibacakan pada sidang perdana pekan depan, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana penjara dan subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Darmawan mengungkapkan, pelimpahan kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi itu ke Kejari Jaksel karena permintaan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari

Ia mengaku, permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, forkopimda khawatir akan terjadi gangguan keamanan jika sidang perkara tragedi berdarah 26 September 2019 itu digelar di Kota Kendari.

“Forkopimda bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Pengadilan Tinggi kemudian menyurat ke Mahkamah Agung, lalu MA mengeluarkan fatwa, isinya agar disidangkan di PN Jaksel,” jelas Herman Darmawan melalui telepon, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya, Jaksa Kejati Sultra, Kejari Kendari bersama penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melakukan tahap kedua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka di Jakarta pada pekan lalu.

Kemudian, proses pembuktian dilakukan di PN Jaksel oleh Jaksa dari Kejari Kendari, Kejati Sultra dan di-back up oleh jaksa Kejari Jaksel. “Hakim yang menyidangkan dari PN Jaksel,” tukas dia.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Nur Razak menyatakan tak tahu menahu soal permintaan Forkopimda mengenai tak dilakukannya sidang kasus penembakan mahasiswa di Kota Kendari karena alasan gangguan keamanan.

“Saya belum dapat informasi soal itu. Forkopimda memang ada wali kota, tapi informasi itu saya belum dapat, baru saya akan telusuri,” tutur Nur Razak saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/7/2020).

Brigadir AM merupakan satu tersangka dari enam anggota kepolisian yang membawa senjata api saat demontrasi revisi sejumlah undang-undang di depan gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu. Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak Randi hingga tewas. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini