ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Bombana agar berhati-hati mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Hal itu dilakukan agar para kepala desa tidak bermasalah dengan hukum karena pengelolaan ADD yang tidak sesuai peruntukanya
Demikian diungkapkan Kepala DPMD Bombana, Hasdin Ratta, katanya kepala desa wajib mengikuti regulasi penggunaan ADD sesuai petunjuk teknis (Juknis). Utamanya dalam pengelolaan dana desa yang lebih bertanggung jawab, transparan dan akuntabel.
“Saya ingatkan ya, ini adalah yang terakhir dan saya tegaskan kedepannya agar tidak ada lagi Kades yang tersandung kasus korupsi gegara pekerjaan tidak sesuai RAB, belanja fiktif bahkan mark up,” Tegas hasdin Ratta di Kantor DPRD setempat, Selasa (13/11/2018).
(Baca Juga : Korupsi ADD, Kades Pomontoro Bombana Ditahan di Rutan Kendari )
Ratta mengingatkan seluruh pemangku jabatan khususnya kepala desa agar menghindari kegiatan yang berbau korupsi di desa. Ia mengimbau agar kades senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, melibatkan pendamping desa dan warga dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan di masing-masing desanya.
Selanjutnya Ratta menyayangkan dua oknum kepala desa yang tersangkut korupsi. Keduanya dari dua desa dari kecamatan yang sama yakni desa Mawar dan desa Pomontoro Kecamatan Mataoleo. Kasus dua pucuk pimpinan desa diwilayah itu cenderung pada aspek pengerukan keuntungan pada setiap item pekerjaan di masing-masing desanya. Jika Kades Mawar di duga melakukan mark up dan belanja fiktif, Kades Pomontoro diduga telah mengeruk keuntungan dari item pekejaan berlebih.
“Prihatin atas perkara yang kembali menimpa salah satu Kades di Mataoleo hingga di tahan di Rutan kelas II Kota Kendari. Keduanya diduga menyelewengkan anggaran dengan jumlah yang nyaris mencapai setengah miliar rupiah. Jadi, saya kembali tegaskan jangan coba-coba bermain dengan ADD,” tegasnya. (B)