ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menegaskan bahwa calon Wali Kota Kendari, Abdul Rasak masih tercatat sebagai kader PAN. Meskipun Abdul Rasak maju dalam pemilihan Wali Kota Kendari tidak atas rekomendasi PAN yang mengusung Adriatma Dwi Putra (ADP).
Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno mengatakan, Rasak merupakan kader PAN yang berprestasi dan belum menjadi kader partai lain. Persoalan bahwa maju dengan menggunakan perahu partai lain bukan berarti Rasak telah keluar dari PAN.
“Jadi menurut saya dia maju dalam Pilkada ini untuk menyalurkan aspirasi politiknya yang bisa dengan partai lain. Kenapa begitu, karena PAN tidak mungkin mengeluarkan dua SK rekomendasi,” kata Eddy usai menghadiri rapat koordinasi wilayah di Hotel Swissbell Kendari, Senin (30/1/2017) malam.
Menurut dia, majunya dua kader PAN secara bersamaan dalam satu Pilkada pernah terjadi di beberapa daerah lain dan tidak ada pemecatan. Olehnya kata Eddy, pihaknya menghormati langkah Rasak selama masih menyatakan diri sebagai kader PAN.
Mengenai pemecatan Abdul Rasak, Eddy belum dapat memastikan sebab ada proses dan mekanismenya. Tahapan pemecatan dimulai dari tingkatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Kendari, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sampai Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Bagi kader PAN tidak perlu kebingungan karena yang memegang rekomendasi PAN adalah ADP sehingga wajib untuk didukung seluruh kader. Untuk itu lanjut Edy, kader tidak boleh bertentangan dengan garis kebijakan partai tersebut, jika ada yang bermain-main maka ada konsekuensi sanksinya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPW PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) Kery Saiful Konggoasa mendesak DPP bersikap gentleman (kesatria) dan tegas dengan memecat Abdul Rasak. Sebab internal PAN kebingungan ada dua kader calon walikota yang harus didukung yakni Rasak dan ADP. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki