DPRD Kendari akan Turun Meninjau Maraknya Penjual BBM Eceran

43
DPRD Kendari akan Turun Meninjau Maraknya Penjual BBM Eceran
RDP - Ketua Komisi II DPRD Kota saat melaksanakan RDP dengan Pihak Pertamina dan SPBU (Bima Lotunani/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Maraknya Pertamini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di sekitar SPBU di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pasalnya, belum diketahui secara pasti penyebab menjamurnya penjual BBM eceran yang hampir berada di setiap area SPBU.

DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari merencanakan akan melakukan investigasi dengan melihat langsung kondisi di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Riski Brilian Pagala mengatakan, bersama OPD teknis dan kepolisian, pihaknya akan melakukan investigasi ke lapangan.

Dia juga meminta Satpol PP Kota Kendari untuk mengantisipasi bertambahnya pedagang BBM eceran di pinggir jalan.

“Kami telah sampaikan tadi agar Satpol PP menertibkan semua pedagang eceran yang ada di Kendari,” kata Riski ditemui baru-baru ini.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Mantan Ketua Komisi I DPRD Kendari tersebut menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan dengan pertimbangan regulasi terkait legalitas penjualan BBM eceran di pinggir jalan.

Namun, ia menegaskan, dalam menertibkan para pengecer harus memperhatikan kaidah kemanusiaan.

Politisi PKS tersebut juga menduga, para pengecer tersebut menjadi salah satu penyebab membludaknya antrean BBM di SPBU.

Ia berharap, fakta investigasi di lapangan
bisa menjawab itu semua. Apabila ditemukan fakta tersebut maka bisa dipastikan para pengecer akan ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara Senior Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan, pada prinsipnya Pertamina hanya operator atau distributor, sedangkan regulasi terkait para pengecer itu ranah disperindag dan pihak kepolisian.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Kata Taufiq hal tersebut tertuang di Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Sedangkan yang menjadi ranah Pertamina adalah SPBU itu sendiri.

“Dan pengawasan yang kami lakukan terhadap SPBU, yakni memberikan pemberitahuan agar tidak menjual BBM eceran ketika tidak memiliki surat izin,” terangnya saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).

Taufiq juga menuturkan, SPBU masih bisa melayani pembelian menggunakan jerigen apabila ada surat rekomendasi dari pemerintah desa ataupun dinas terkait. Dari usulan tersebut akan diketahui peruntukan pembelian mengunakan jerigen untuk sektor pertanian atau perikanan.

“Kami dari Pertamina memang melarang keras untuk memperjualbelikan BBM apabila mau diedarkan kembali.
Kami berharap DPRD dan pemda segera membentuk regulasi terkait aturan pengecer,” tutupnya. (b)


Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini