Dua Bulan Berlalu, Ini Kendala Polda Tangani Laporan Agista Terhadap Siska

230
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Agista Ariyani Ali Mazi yang melaporkan Siska Karina Imran di Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dua bulan berlalu. Laporan itu dimasukan Agista pada 26 Februari 2018 lalu.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan laporan itu telah diproses dengan baik. Polda melakukan tindak lanjut proses penyelidikan dengan memanggil Agista dan saksi-saksi.

“Penyidik bahkan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali baik pelapor maupun saksi-saksi tapi sampai saat ini tidak pernah dipenuhi panggilan itu,” tutur Dolfi di ruang kerjanya, Jumat (27/4/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pihak polda juga telah menghubungi kuasa hukum namun beralasan kliennya (Agista) tidak dapat hadir karena masih berada di Jakarta. Olehnya kata Dolfi, mengenai kasus tersebut tidak ada sama sekali perkembangan.

(Baca Juga : Kasus Pencemaran Nama Baik, Agista Alimazi Polisikan Siska ADP)

Laporan itu, isinya terkait penghinaan yang diduga dilakukan oleh Siska yang juga istri Walikota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) melalui media sosial Path. Dalam postingan foto yang didalamnya terdapat Agista, akun path Siska menyebut kata “penampakkan” dengan motion hantu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Siska diduga melanggar Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman pidana dalam UU tersebut mencapai 4 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini