Dua Perusahaan Diduga Menambang Ilegal di Kolaka, Foperta Geruduk Dinas Kehutanan

Dua Perusahaan Diduga Menambang Ilegal di Kolaka, Foperta Geruduk Dinas Kehutanan
DEMO - Massa aksi saat diterima kepala bidang perlindungan kehutanan di halaman depan Kantor dinas kehutanan, Selasa (2/3/2021). (Muhammad Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Forpeta-Sultra) melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Selasa (2/3/2021).

Dalam aksinya, massa menyerukan pemberhentian aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Waja Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) ydi Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Hal ini karena dua perusahaan dianggap melakukan penambangan di luar titik koordinat dan tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Ketua Umum Forpeta Sultra, Naga mengimbau Dinas Kehutanan untuk segera membentuk tim khusus agar segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Serta menghentikan aktivitas diduga ilegal oleh kedua perusahaan itu, pasalnya hal tersebut juga dinilai meresahkan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Minim Lapangan Kerja, Warga Butur Demo di DPRD

“Dari data yang kami himpun di lapangan diduga aktivitas PT. WIL melakukan operasi pertambangan di luar IUP dengan koordinat Tanjung Karara dan Tanjung Baja tidak mengantongi IPPKH. Sedangkan PT. BPS melakukan pertambangan secara ilegal dimana hanya mengantongi izin produksi batu tapi melakukan operasi produksi biji nikel di kawasan hutan lindung,” jelas Jua Naga dalam orasinya.

Lewat Aksi tersebut Forpeta-Sultra menolak secara tegas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT WIL dan PT BPS karena telah merugikan negara. Sementara itu pihak Dinas Kehutanan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Hutan Rafiudin mengatakan pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke Kepala Dinas.

BACA JUGA :  HMI Pasarwajo Demo Tolak Festival Budaya Tua Buton

Sebagai upaya pembinaan, pihaknya akan menyampaikan ke PT WIL dan PT BPS untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan dulu. Sebelum tim dari Dinas Kehutanan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pertambagan ilegal.

“Apabila data yang disampaikan itu benar pihak dinas kehutanan akan mengambil langkah tegas untuk memberhentikan aktifitas pertambangan tersebut,” jelas Rafiudin. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini