ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku pencurian barang elektronik dan satu orang penadah. Ketiga tersangka yakni RM (24), JM, AD (22), serta SW (21) diciduk aparat di sejumlah lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sendy Antoni mengatakan, tertangkapnya ke empat tersangka berawal saat RM, berhasil dibekuk di Jalan Mekar, Wua wua Kota Kendari, pada Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 16.00 wita.
“Jadi mereka ini kita amankan ditempat yang berbeda beda, awalnya kami mendapat informasi jika RM akan membawa barag curiannya ke suatu tempat untuk bertransaksi. Namun terlebih dahulu berhasil kita amankan, nah dari RM inilah terungkap beberapa yang kemudian kita amankan” tuturnya, Senin (28/12/2015).
Tersangka yang sudah melakukan aksi lebih dari 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah menjadi Target Operasi (TO) pihak Kepolisian terbilang lihai dalam menjalankan aksinya, Pasalnya modus yang digunakan yakni dengan berpura pura menjadi seorang pemulung.
“Mereka itu pura pura jadi pemulung, sasarannya rumah- rumah yang kosong. Tapi mereka tidak langsung beraksi, jadi mereka biasanya untuk memantau rumah target mereka berpura pura sedang memulung, kalau dia rasa aman maka siang itu juga mereka beraksi, tapi kalau tidak mereka akan kembali pada malam harinya” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 unit TBlV LCD, 7 Unit Laptop, 1 Notbook, Ipad, 2 telepon selular, 1 unit genset, dan sejumlah batu akik. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka serta satu orang penadah diancam pasal 363 dan pasal 480 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Penulis : Randi
Editor : Tahir Ose