Enam Organisasi Pemerhati Perempuan Sultra Desak JPU Tuntut Prof B dengan Hukuman Setimpal

1056
Enam Organisasi Pemerhati Perempuan Sultra Desak JPU Tuntut Prof B dengan Hukuman Setimpal
Sebanyak enam organisasi pemerhati perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi tutup mulut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, pada Kamis (6/4/2023). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak enam organisasi pemerhati perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi tutup mulut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, pada Kamis (6/4/2023).

Aksi tutup mulut dengan lakban mewarnai jalannya aksi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut pelaku pelecehan seksual Prof B agar dihukum se adil-adilnya.

Ke enam yang tergabung dalam organisasi pemerhati perempuan dan anak di Sultra yakni Aliansi Perempuan (Alpen), Yayasan Lambu Ina, Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Komunitas Perempuan Muda, Solidaritas Perempuan (SP Kendari), dan Jaringan Perempuan Pesisir Sultra (JPPST).

Alpen Sultra sekaligus koordinator lapangan, Lily Karliani mengataka, bahwa aksi diam ini, untuk mendorong JPU dalam pembacaan tuntutan agar menghukum pelaku dengan adil.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kami merasa kecewa kepada JPU-nya karena terkesan melarikan diri, padahal keluarga korban ingim sekali bertemu dengan JPU-nya tapi JPU enggan bertemu dengan kita,” katanya seusai berdiskusi dengan perwakilan dari JPU.

Ia berharap JPU dapat bersikap profesional dengan menjalankan fungsi jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Kata dia, jaksa memiliki andil penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang diproses melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan hakim.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jadi ini sebagai bahan pertimbangn buat JPU terhadap pelaku,” ungkapnya

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Rrifin, menambahkan pelaku pelecehan seksual prof B, JPU akan bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan berkomitmen.

“Kita sudah bekerja sama dengan jaksa terkait dengan kasus profesor B, nanti pada Senin 10 April 2023, akan dilakukan pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual oleh prof B,” ujarnya. (B)


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini