Gaji ASN Tak Cukup, Seorang Pegawai PDAM Kendari Jualan Sabu

1163
Gaji ASN Tak Cukup, Seorang Pegawai PDAM Kendari Jualan Sabu
JUALAN SABU - Tersangka dan barang bukti narkotika usai diungkap oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, berinisial FW ditangkap bersama rekannya pemuda pengangguran berinisial IS di sebuah kamar hotel di Kendari, Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 08.30 wita.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, penangkapan bermula saat FW dan IS diketahui sedang berpesta sabu di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia. Tak hanya mengonsumsi, keduanya juga menyimpan belasan paket barang haram itu.

Baca Juga : Gunakan Jasa Pengiriman, 2 Bersaudara Jadi Kurir Sabu 1,2 Kilogram

“Keduanya menyimpan dan menguasai sebanyak 17 paket sabu dalam plastik bening. FW selanjutnya mengaku menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Jalan R Suprapto, Kecamatan Tobuuha, Kendari. Kami pun langsung melakukan pengembangan,” ujar AKBP Didik Erfianto saat merilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Kendari, Selasa (5/11/2019).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selanjutnya, polisi melakukan penggeladahan di dalam rumah ASN PDAM Kendari saat itu juga. Tim operasi Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari akhirnya menemukan dua paket sabu di bawah lemari pakaian FW. Polisi langsung menggiring keduanya di Mapolres Kendari.

“Kami berhasil mengamankan total 109,4 gram sabu dari tangan tersangka. Selain itu juga kami menyita alat hisap, mesin timbangan, pireks dan dua HP milik FW dan IS. Soal dari mana barang itu di mana barang haram tersebut didapatkan, kami masih lakukan pengembangan,” tukasnya.Gaji ASN Tak Cukup, Seorang Pegawai PDAM Kendari Jualan Sabu

Di tempat yang sama, FW mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu karena gajinya sebagai ASN dirasakan tidak cukup untuk membayar utang pribadinya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Hendak Melapor ke Polisi, Pria di Kendari Justru Kedapatan Bawa Sabu

“Iya (gaji tidak cukup sambil anggukkan kepala),” katanya kepada awak media di ruang loby Satres Narkoba Polres Kendari, Selasa (5/11/2019).

Namun, FW tak mau menyebut berapa gajinya sebagai ASN, apalagi dia tak mau mengungkapkan upah sebagai pengedar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FW dan IS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dan denda Rp. 10 miliar. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini