Gaji Tidak Dibayar Selama 4 Tahun, Seorang Anggota BPD di Konkep Laporkan Kadesnya ke Polisi

139
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Yusran warga Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendatangi Polresta Kendari guna mempertanyakan laporan yang diajukan Juni 2022 lalu di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), namun pada Agustus laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Kendari.

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah ini melaporkan ketuanya dan mantan pelaksana Kepala Desa bernama Ainuddin serta Harlik selaku kepala desa definitif lantaran gajinya yang belum kunjung dibayarkan sejak 2018 hingga saat ini.

Karena gajinya belum juga dibayarkan, Yusran menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terkait pembayaran honor anggota BPD. Dengan begitu, ia memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Saat ditemui di Polresta Kendari Yusran mengatakan, dari lima anggota BPD ada tiga orang termasuk dirinya yang gajinya belum terbayarkan. Katanya, dia sudah beberapa kali mempertanyakan perihal tunggakan gajinya itu, tetapi sampai sekarang belum menemukan solusi penyelesaian.

“Padahal sudah ada pemberitahuan dari kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Konkep tapi belum pernah ketemu,” katanya, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, status Yusran sebagai anggota BPD dianggap tidak memiliki legalitas sebab tidak mempunyai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dinas terkait. Namun katanya, SK yang dimaksud dipastikan ada setelah dilakukan pemeriksaan di Dinas BPMPD setempat.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dulu mereka menyangkal kalau kami punya SK. Diduga SK anggota BPD itu disembunyikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan kalau perkara yang dilaporkan Yusran sedang dalam tahap penyelidikan.

Kata Fitrayadi, dalam penyelidikan penyidik telah memanggil kepala desa definitif Harlik untuk dimintai keterangan. Berikutnya, polisi juga akan meminta keterangan pihak lain seperti anggota BPD. Setelah semua pihak terkait sudah diperiksa, maka polisi bakal meminta inspektorat agar melakukan proses audit. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini