Gelapkan 4 Unit HP, SPG di Kendari Ditangkap Polisi

2353
Gelapkan 4 Unit HP, SPG di Kendari Ditangkap Polisi
TERSANGKA - Sales Promotion Girls (SPG) Counter Samsung HA (21) tersangka penggelapan empat unit handphone merek Samsung dari GMT Ranomeeto. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang sales promotion girls (SPG) Samsung di toko penjualan handphone (HP) GMT Ranomeeto berinisial HA (21) ditangkap polisi setelah menggelapkan empat unit ponsel dari tempatnya bekerja. Modusnya dengan menjual barang elektronik itu di bawah harga.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, AKP Muhammad Sofyan menjelaskan, HA menjalankan aksinya dengan bertugas sebagai sales counter penjual produk HP merk Samsung. Dalam menjalankan tugas tersebut, pelaku mengambil barang jualan yang dikuasakan kepada dirinya.

“Barang tersebut dijual di bawah harga yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Hasil penjualan HP tersebut diambil oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya. Barang yang telah digelapkan oleh pelaku berupa empat unit HP merk Samsung tipe A50,” jelas AKP Muhammad Sofyan, saat dihubungi, Senin (14/10/2019).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Menurut Sofyan, akibat perbuatan HA, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.

Wanita cantik ini berhasil ditangkap di kawasan pasar panjang Jalan Sepati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

(Baca Juga : Biayai Gaya Hidup, Mahasiswi di Kendari Gelapkan 10 Motor dan 4 Laptop)

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polres Kendari yang bergerak melakukan penangkapan pun berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku yaitu HP merek Samsung A50 beserta dos dan kelengkapannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan tersangka, telah cukup dua alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti) dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21),” tandasnya.

Akibat perbuatannya, HE diduga melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini