ZONASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menjadi pejabat fungsional widyaiswara ahli utama di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra pada Kamis (19/5/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo Nomor 16/M tahun 2022 yang ditandatangani pada 26 April 2022.
Selanjutnya, pelantikan pejabat fungsional widyaiswara ahli utama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 87 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gubernur Ali Mazi dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Nahwa Umar atas jabatan baru yang diembannya. Ia berharap Nahwa mampu mengembangkan transformasi ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya kepada para ASN di lingkungan kerja.
“Semoga dengan izin Tuhan, Nahwa Umar dapat mengemban tugasnya sebagai pejabat fungsional widyaiswara ahli utama,” ucapnya.
Dengan jabatan barunya, Nahwa dituntut melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN selama lima tahun ke depan.
Diketahui, saat ini Nahwa berusia 60 tahun dan jabatan sekdanya akan berakhir pada 23 Mei 2022. Dengan pelantikan Nahwa sebagai pejabat funsional widyaiswara maka secara otomatis pensiun dari jabatan Sekda Kota Kendari.
Nahwa merupakan perempuan kedua yang dilantik menjadi pejabat fungsional widyaiswara ahli utama setelah sebelumnya Gubernur Ali Mazi melantik mantan Sekda Sultra, Nur Endang Abbas dengan jabatan yang sama pada 6 April 2022. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati