HUT RI ke-77, Empat Warga Binaan Kasus Korupsi di Sultra Dinyatakan Bebas

88
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim
Muslim

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Perayaan hari ulang tahun (HUT) negara Republik Indonesia ke 77 pada Rabu (17/8/2022) mendatangkan berkah bagi sebagian warga binaan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan mendapatkan remisi.

Dari seluruh warga binaan yang menerima remisi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra memberi remisi kepada empat orang warga binaan yang terlibat kasus korupsi.

Keempat warga binaan kasus korupsi tersebut tergabung dari 7 penghuni lapas yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan dengan melebihi masa hukumannya sehingga dinyatakan bebas.

Tiga di antaranya merupakan warga binaan kasus narkotika dan jenis tindak pidana lainnya.

“Total yang diusulkan sebanyak 1705 warga binaan. Tapi saat ini baru 569 yang dapat. Selebihnya akan mendapat remisi susulan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim dimintai keterangan di ruangannya, Kamis (18/8/2022).

Dari seluruh warga binaan yang diusulkan mendapat remisi terbagi dari Lapas di 17 Kabupaten/kota se Sultra. Rinciannya sebanyak 482 warga binaan berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari, 311 penghuni Lapas Kelas IIA Baubau, 42 dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari, 53 penghuni Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Berikutnya, 415 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, 103 asal Rutan Kelas IIB Kolaka, 142 warga binaan Rutan Kelas IIB Raha, dan sebanyak 157 warga bunaan berasal dari Rutan Kelas IIB Unahaa.

“Mayoritas penerima remisi merupakan warga binaan kasus narkotika,” ucapnya.

Muslim menerangkan, pemberian remisi terbagi dua kategori. Meliputi remisi umum I dan remisi umum II. Dimana remisi umum I adalah pengurangan sebagian hukuman. Sementara remisi umum II merupakan pemotongan masa tahanan yang langsung bebas.

Kata Muslim, pemberian remisi bagi para warga binaan dinilai dari keterpenuhan sejumlah persyaratan. Misalnya, selama berada dalam Lapas mereka berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan yang mengganggu keamanan. Dia pun mengimbau agar para warga binaan tetap menjaga sikapnya dengan tidak membuat keributan. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini