Ibu Bayi Korban Susu Kedaluwarsa Marina Mart Minta Keadilan di RDP DPRD Kendari

238
Ibu Bayi Korban Susu Kedaluwarsa Marina Mart Minta Keadilan di RDP DPRD Kendari
Didampingi oleh 7 advokad, Ibu dari bayi 2 bulan yang menjadi korban dari susu expired yang dibeli dari Marina Mart Mandonga, Kota Kendari menuntut keadilan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Kendari pada Selasa (6/9/2022).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Maryani, ibu dari bayi berusia dua bulan korban susu kedaluwarsa yang dibeli di Marina Mart Mandonga, Kendari menuntut keadilan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Kendari pada Selasa (6/9/2022).

Dalam RDP ini, Maryani didampingi 7 advokat dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kendari.

Maryani mengatakan, sejak mengonsumsi susu kedaluwarsa yang dibelinya pada 2 Juli 2022, bayinya enggan meminum susu hingga sekarang. Akibatnya berat badan bayinya menurun.

“Setelah saya beli itu langsung saya berikan ke bayi saya. Tidak berlangsung 24 jam langsung bereaksi. Dia muntah, mencret, mual-mual sampai muncul bintik-bintik hampir di seluruh badannya. Sampai sekarang dia menolak untuk minum susu lagi,” ungkap Maryani.

Ia mengatakan telah mengadu ke Ombudsman dan DPRD Kota Kendari perihal yang dialaminya tersebut. Maryani mengaku ia hanya meminta keadilan agar kasusnya tersebut benar-benar diproses.

Ketua LBH HAMI Kendari Oldi Aprianto mengatakan, proses hukum untuk kasus susu kedaluwursa tersebut telah ditangani Polresta Kendari bagian Tipiter. Menurutnya, kasus ini harusnya telah pantas naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA :  MA Vonis 1 Tahun Penjara Prof Berlian Dosen UHO Kendari

” Karena semua pihak yang bersangkutan ini sudah menyatakan bahwa produk yang sudah lewat tanggal kedaluwarsanya sudah tidak bisa dikonsumsi atau diperdagangkan. Kami berharap proses ini cepat ditingkatkan karena sampai saat ini masih proses penyelidikan,” katanya.

Sementara Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari Ishak Nahak mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pengecekan di Marina Mart pada 5 dan 6 Juli 2022 serta kepada korban untuk memastikan. Ia mengaku benar adanya perihal susu kedaluwursa tersebut, namun pihaknya sudah tidak menemukan susu kedaluwarsa yang terpajang di Marina Mart tersebut.

“Karena sudah ada upaya hukum, kita mensupport saja upaya yang dilakukan oleh Polresta Kendari,” ucapnya.

Pihak Marina Mart yang diwakili oleh kuasa hukum, Joni Nanang Narumdana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kewajibannya sebagai bentuk pertanggungjawaban ke pihak korban, dengan sesegera mungkin mencarikan pengobatan bagi anak korban.

“Kami menyadari apa yang dikeluhkesahkan oleh ibu Maryani sudah manusiawi. Sebagai seorang ibu tentu pasti peduli kepada anaknya dan kami maklumi hal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Administrasi Marima Mart Dwi juga menyampaikan, atas kejadian tersebut, Marina Mart Mandonga akan berusaha memberikan yang terbaik dengan memperbaiki semua sistem mulai dari penyediaan barang dan pelayanan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabudin mengatakan, terkait kasus tersebut, ia lebih condong kepada Disperindag Kota Kendari yang memiliki tugas pengawasan dan monitoring evaluasi. Dari sisi pengawasan harus memastikan ketersediaan pangan di Kota Kendari betul-betul tersedia.

Tetapi yang menjadi harapan bahwa dalam monitoring evaluasi Disperindag harusnya mengecek terkait kelayakannya. Selanjutnya, DPRD Kota Kendari tetap memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong pihak kepolisian agar dapat meningkatkan status kasus itu.

Sahabudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di toko-toko modern lainnya. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pengawasan dan kewaspadaannya dalam membeli suatu produk, sehingga kejadian tersebut tidak kembali terjadi. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini