Ini Kronologi La Rosa Bunuh Istrinya yang Datang Minta Uang

2616
BUNUH ISTRI - Tersangka bernama Rusaini alias La Rosa (46) yang membunuh istrinya bernama Wa Ode Rachmawati (31). Pembunuhan itu didasari isrtinya yang minta uang. (Foto: Polres Baubau)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rusaini alias La Rosa (46) tega membunuh istrinya Wa Ode Rachmawati (31) pada pada Sabtu malam, 29 Desember 2018. Pembunuhan itu dilakukan dengan menikam istrinya menggunakan sebilah pisau.

Awalnya pada kamis, 27 Desember 2018 korban yang saat itu berada di Kabuaten Muna melakukan komunikasi melalui telepon dengan La Rosa yang berada di Kota Baubau. Maksud Wa Ode Rachmawati adalah meminta uang untuk kebutuhan anak mereka.

Permintaan itu ditanggapi La Rosa dengan meminta atau memanggil istrinya itu agar segera datang ke Kota Baubau. Pada Jumat siang, 28 Desember 2018, korban meninggalkan Kota Raha tujuan Kota Baubau untuk menemui suaminya itu.

Pada Jumat sore, 28 Desember 2018, orang tua Wa Ode Rachmawati menghubungi La Rosa mempertanyakan keberadaan Wa Ode Rachmawati, apakah sedang bersama-sama La Rosa. Pertanyaan itu ditanggapi oleh La Rosa bahwa saat itu dirinya sedang tidak bersama-sama dengan Wa Ode Rachmawati.

(Berita Terkait : Ada Luka Tusuk, Mayat Perempuan Asal Muna Ditemukan di Baubau)

Kemudian pada Sabtu, 29 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 wita Wa Ode Rachmawati mendatangi La Rosa di tempat kerjanya (pembuatan kapal viber) dengan tujuan meminta uang sejumlah Rp2 juta. Namun La Rosa saat itu ternyata tidak mempunyai uang.

Ini Kronologi La Rosa Bunuh Istrinya yang Datang Minta Uang

Kemudian Wa Ode Rachmawati meminta ponsel suaminya itu, tetapi tidak diberikan sehingga Wa Ode Rachmawati meminta untuk mengasuh anaknya yang satunya (anak ke dua dari hubungan mereka). Anak itu sebelumnya diasuh oleh La Rosa. Namun La Rosa tak mau memberikan juga.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Karena kesal, Wa Ode Rachmawati menjadi marah dan kemudian melempari suaminya itu dengan batu. Menerima perlakuan kasar dari istrinya, kemudian La Rosa meninggalkan korban dan pergi mengambil sebotol arak lalu meminumnya.

Dalam kondisi terkontaminasi minuman beralkohol timbul niat La Rosa untuk membunuh istrinya itu. Lalu La Rosa mengambil sebilah badik miliknya dan mengajak Wa Ode Rachmawati bersama-sama pergi ke bank untuk mengambil uang.

(Berita Terkait : Pembunuhan di Baubau Terungkap, Pelakunya Suami Korban)

Pada Sabtu, 29 Desember 2018, sekitar pukul 23.00 Wita La Rosa bersama Wa Ode Rachmawati pergi mengambil uang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam. La Rosa membonceng istrinya itu menuju tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Poros Batauga Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Sesampainya di TKP, Wa Ode Rachmawati turun dari sepeda motor sambil berkata “ko bilang mau ambil uang, kenapa bawa saya di sini”. Namun La Rosa tidak menjawab perkataan istrinya itu. Saat La Rosa turun dari sepeda motor langsung mencabut sebilah badik kemudian menikam pada arah perut istrinya.

Setelah terkena tusukan tersebut kemudian korban langsung duduk dan memegang perutnya, saat itulah La Rosa langsung mendorong badan korban sehingga korban terbaring ke tanah. Kemudian La Rosa kembali menikam kearah badan korban sebanyak 6 kali.

Setelah memastikan korban sudah meninggal, La Rosa langsung mengambil sepeda motornya dan pulang ke rumahnya. Kemudian pada Minggu, 30 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 Wita La Rosa datang ke Pelabuhan Murhum Kota Baubau lalu naik kapal cepat menuju Kota Kendari dengan tujuan untuk melarikan diri.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pada hari itu yakni Minggu, 30 Desember 2018, sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di kebun masyarakat yang tidak jauh dari jalan poros Pantai Nirwana, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau jenazah Wa Ode Rachmawati ditemukan. Korban tergeletak di tanah di antara semak belukar dan pepohonan.

La Rosa kemudian ditangkap oleh Personel Sat Reskrim Baubau dibantu oleh personel Polda Sultra pada Selasa (1/1/2019) kemarin. La Rosa ditangkap di wilayah hukum Polresta Kota Kendari dan selanjutnya La Rosa sebagai tersangka dibawa ke Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Kronologi kejadian tersebut dijelaskan oleh Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Polda Sultra pada Rabu (2/1/2019). La Rosa dikenakan Pasal 338 Subs pasal 354 ayat (2) KUHP karena melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang (pembunuhan ) atau penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Identitas korban yakni Wa Ode Rachmawati merupakan perempuan kelahiran Raha pada 14 Oktober 1987, alamat di Jalan Paelangkuta, Nomor 25, Katobu, Muna. Sementara pelaku lahir di Todanga 27 Oktober 1972, pekerjan swasta, dengan alamat Jalan Betoambari, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. (a)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini