Ini Langkah Berikutnya Setelah Lulus Administrasi CPNS Kemenkumham

912
cpns kemenkumham 2017 sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sofyan mengatakan setelah lulus seleksi admnistrasi, CPNS diwajibkan memenuhi persyaratan untuk ikut pada tahap seleksi selanjutnya.

cpns kemenkumham 2017 sultra
Ilustrasi

Tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT. Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Panitia seleksi CPNS tahun anggaran 2017 nomor SEK.KP.02.01-490, peserta yang dinyatakan lulus seleksi admnistrasi adalah lulus verifikasi dokumen unggah melalui aplikasi sscn.bkn.go.id jabatan Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Pertama.

 

Kemudian Dokter Spesialis Anak Pertama, Dokter Spesialis Ginekologi Pertama, Dokter Spesialis Anastesi Pertama, Psikolog Klinis Pertama, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Analis Keimigrasian Pertama, Pemeriksa Merek Pertama, Pemeriksa Paten Pertama, Analis Kekayaan Intelektual, Analis Hukum, Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia.

Penata Keuangan, Kustodian Kekayaan Negara, Pengelola Teknologi Informasi, Auditor Pertama dan Perawat Pertama dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana sebagaimana daftar terlampir dalam pengumuman.

Setelah itu,lulus verifikasi dokumen melalui aplikasi sscn.bkn.go.id terhadap dokumen yang dikirim melalui PO Box pada Pemeriksa Keimigrasian Terampil dan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dan SLTA Sederajat sebagaimana daftar terlampir dalam pengumuman.

Adapun tahapan yang dilakukan selanjutnya adalah ketentuan yang harus dipenuhi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana :

1. Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti

Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d.

9 September 2017 pukul 16.00 melalui laman aplikasi https://sscn.bkn.go.id;

2. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah;

3. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi , jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

4. Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah ditentukan;

5. Perserta pada saat ujian diwajibkan membawa :

  • Kartu Peserta Ujian.
  • KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan.
  • Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

6. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan), bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos pada saat pelaksanaan SKD.

7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi
dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

8. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;

10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

“Ya, Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat, dan saya harap para pendaftar dari sultra dapat membaca dan memahami pengumuman yang menjadi tangung jawab peserta,” jelas Sofyan.

Sementara untuk Ketentuan yang harus dipenuhi pada kualifikasi Pendidikan Diploma III dan SLTA Sederajat yaitu:

1. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan pada tanggal 11 – 16 September 2017;

2. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib mencetak nomor antrian pada laman

aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan verifikasi;

3. Bagi peserta Diploma III dan SLTA Sederajat yang akan melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

4. Peserta wajib membawa dokumen asli pada saat pelaksanaan sebagai berikut :

  • Ijasah/ STTB (asli).
  • Transkip nilai ijasah/ STTB (asli).
  • Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan (suket) (asli).
  • Lembar bukti pendaftaran SSCN (fotocopy).
  • Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) lembar.

5. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian;

7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

8. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan

roda empat dan roda dua didalam lingkungan pelaksanaan;

9. Peserta yang telah memiliki kartu peserta ujian akan diumumkan oleh Panpus melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 22 September 2017 guna mengetahui lokasi SKD;

Untuk diketahui data terakhir yang dihimpun zonasultra pendaftar CPNS Kemenkumham di Sultra mencapa 20.500 per tanggal 28 Agustus 2017 yang terdiri dari SLTA 15.604 orang dan S1 4.896 orang, sedangkan D3 tidak ada pelamar.

“Yang dinyatakan lulus untuk SMA sendiri adalah 10.786 dari 13.075 yang mengirimkan PO BOX, sedangkan S1 belum secara rinci yang jelas sekitar 2.500 an yang lulus,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kuota yang akan diterima di Sultra adalah 258 orang yang terdiri dari 215 orang SMA dan 43 S1. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Tahir Ose

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini