ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna, akhirnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Jumat (9/6/2017). Meski demikian pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga saat ini belum dapat menyebutkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBD Muna tahun 2015 tersebut.
Namun Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Masnaeny Jabir pun mengungkapkan, jika dalam penyimpangan proyek itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang harus bertanggungjawab.
Baca Juga : Pastikan Ada Penyimpangan, Jaksa Tingkatkan Status Kasus DAK Muna Jadi Penyidikan
“Karena peran meraka dalam proyek yang diduga menyimpang sangat besar, dan seluruh pekerjaan yang dilakukan sebelum dilakukan harus persetujuan dari KPA dan PPK. Sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab pada kelompok 61 proyek itu,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, saat ini pihaknya masih harus melakukan penyidikan lebih dalam terkait hal itu. Sebab menurutnya, keterlibatan Kontraktor dalam proyek itu juga harus dipertanyakan. (A)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Rustam