Jadi Curanmor, Sepasang Kekasih di Kendari Diringkus Polisi

Jadi Curanmor, Sepasang Kekasih di Kendari Diringkus Polisi
Curanmor - Kompol Alwi saat memperlihatkan barang bukti motor hasil curian kepada awak media, Jumat (15/10/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Sejoli berinisial AS (21) dan M (28) itu ditangkap pada Minggu, 10 Oktober 2021. Kedua pelaku ini diketahui sering melakukan aksi pencurian di Kota Kendari.

Wakapolres Kendari Kompol Alwi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang kehilangan motor miliknya. Saat itu korban tengah tertidur pulas bersama keluarga.

BACA JUGA :  Soal Hinaan di Facebook, IARMI dan Menwa Sultra Gelar Rapat

“Pelaku masuk ke rumah korban dan berhasil mengambil sebuh kunci dan handphone yang tersimpan di atas meja,” ujar Kompol Alwi di Mapolres Kendari, Jumat (15/10/2021).

Alwi menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari target motor yang disimpan warga di samping jalan. Hasil dari penjualan motor itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar uang kos.

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku lain sebagai penjual dan penadah barang curian. Pelaku itu yaitu R (35), H (27), dan P (23) yang berhasil menjual motor seharga Rp3,3 juta.

“Di tangan para pelaku kami menemukan enam unit sepeda motor dan sebuah handphone,” ujarnya.

Sepasang kekasih ini dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (a)

Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini