ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jadwal hingga panitia pemilihan wakil wali kota (Pilwawali) Kendari belum ditetapkan oleh DPRD Kota Kendari. Padahal dua nama telah ditetapkan untuk bertarung yakni Adi Jaya Putra (AJP) dan Siska Karina Imran.
DPRD Kota Kendari sendiri telah menerima dua nama tersebut dari rekomendasi partai koalisi ADP-Sul yakni PAN, PKS dan PKB. Meski begitu, surat rekomendasi dari pemerintah kota atau dalam hal ini Wali Kota Kendari Sulkarnain belum diterima oleh DRPD.
Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto mengatakan, hingga hari ini Sulkarnain belum menyampaikan secara resmi ke DPRD Kota Kendari mengenai usulan kedua nama tersebut.
Hal ini menjadi alasan legislatif belum membentuk panitia pemilihan, sementara untuk jadwal dapat ditentukan setelah panitia terbentuk.
(Baca Juga : Pilwawali Kendari, Abdul Rasak: Siska dan AJP Bangun Komunikasi dengan NasDem)
“Kita tidak ingin lagi ini berlarut-larut lama atau blunder lagi seperti lalu-lalu, kalau sudah masuk surat kita siap kerja cepat,” kata Inarto di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).
Anggota Fraksi PDIP Apriliani Puspiwaty menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar kedua calon sebelum dilakukan pemilihan bisa bertemu dengan seluruh anggota DPRD Kota Kendari dalam sebuah forum atau rapat.
Tujuannya, agar kedua kandidat bisa menyampaikan secara singkat visi dan misinya untuk mendampingi Sulkarnain hingga 2022 mendatang.
(Baca Juga : Perolehan Suara AJP dan Siska Karina Diprediksi Beda Tipis)
Ia pun berharap proses pemilihan ini dapat segara dilaksanakan supaya pemerintah tidak pincang karena tidak adanya sosok wakil pemerintah. Belum lagi dengan beban tugas wali kota yang harus bekerja sendiri itu akan memperlambat jalannya roda pemerintahan.
“Artinya kita tidak ingin ini berlarut-larut terus, dan cepat ada sosok wakil,” ujarnya.
Anggota Fraksi Golkar La Ode Azhar menjelaskan bahwa agenda yang akan dilakukan DPRD dalam waktu dekat adalah pembentukan panitia pemilihan. Setelah dibentuknya panitia, akan disusun tata tertib yang mengatur tentang mekanisme pemilihan nantinya. (b)