Kajari Kolut Musnahkan BB Sabu dari 20 Perkara

185
Kajari Kolut Musnahkan BB Sabu dari 20 Perkara
Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan pulihan barang bukti (BB) dari beberapa perkara tindak pidana umun termasuk narkotika jenis sabu seberat 60,72 gram serta tembakau gorilla 8,53 gram dari 20 perkara. Kamis (2/12/2021).

ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan puluhan barang bukti (BB) dari 37 perkara tindak pidana umun termasuk narkotika jenis sabu seberat 60,72 gram serta tembakau gorilla 8,53 gram dari 20 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (2/12/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara simbolis di halaman Kejari Kolut yang dihadiri Wakil Bupati Kolut Abba Kapoles Kolut AKBP Moh Yosa Hadi, Danramil 1412-03 Lasusua Kapten Inf Hamka Saad, Ketua DPRD Kolut Buhari, Dirut Blud RS Djafar Harun dr. Syarif Nur, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Kajari Kolut Teguh Imanto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana umum (Pidum) sepanjang 2021. Ada 37 perkara di antaranya penyalagunaan narkoba, kasus pembunuhan, sajam, pengunaan senjata api (senpi), ilegal fishing dan beberapa kasus pidum lainnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kata dia, pemusnahan barang bukti tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, dimana kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana umum melakukan pemusnahan BB sendiri dilakukan dengan cara dibakar di dalam wadah yang telah disiapkan sedangkan barang bukti berupa benda tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gurinda.

“Barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai amanat undang-undang jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pemusnahan,” kata Teguh Imanto dalam sabutannya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lanjut dia katakan, untuk kasus perkara penyalagunaan narkoba khususnya sabu mengalami peningkatan dari jumlah perkara tahun sebelumnya, namun untuk barang mengalami penurunanan hanya 60,72 gram sepanjang 2021.

Sementara itu, Wabub Kolut Abba mengatakan dirinya berharap ke depan tingkat kejahatan penyalagunaan obat-obat terlarang dan tindak kriminal lainnya di Kolut bisa berkurang, meski pihaknya mengetahui wilayah Kolut berada di perbatasan antara Sultra dan Sulawesi Selatan (Sulsel) serta beberapa jalur laut seperti pelabuhan penyeberangan yang sangat rawan peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut. (C)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini