ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Seorang kakek bernama Abdul Azis (50) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun. Bocah itu merupakan warga Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu diduga dicabuli sang kakek dengan imbalan memberikan duit sebesar Rp.2000 sebagai tutup mulut
Kasubag Humas Polres Kolut, Ipda Yospin menjelaskan, kejadian itu berawal setelah korban mengadukan aksi bejat si kakek ke ibunya. Di mana korban merasa perih pada bagian kemaluannya saat buang air kecil, mendengar keluhan anaknya, sang ibu lantas penasaran dan menaruh curiga kemudian bertanya mengenai apa yang dialami putrinya.
“Siapa yang kasi begitu nak,” lantas sang bocah mengatakan “bapak tua. Dibaringkan dan dikasi begitu,” ungkap Yospin meniru percakan ibu dan anak tersebut, Jumat (21/9/2018).
(Baca Juga : Dalam Keadaan Terpasung, Gadis Disabiltas di Muna Dicabuli Ayah Kandungnya)
Setelah mendengar perkataan anaknya dengan jawaban polos, ibu korban tidak terima lalu bergegas menuju Polsek Rante Angin melaporkan pelaku.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Rante Angin bergerak mencari pelaku. Namun pelaku sudah melarikan diri dengan menumpangi mobil sewa menuju Kabupaten Kolaka, saat itu juga pemerintah setempat mendengar peristiwa tersebut kemudian menghubungi sopir mobil yang ditumpangi pelaku.
Sopir angkot tersebut tetap melanjutkan perjalanannya tanpa menyampaikan ke pelaku hingga sampai ke terminal Kabupaten Kolaka. Saat itu juga Kanit Polsek Rante Angin telah melakukan koordinasi dengab pihak Polres Kolaka, lalu pelaku dibekuk saat turun dari mobil.
(Baca Juga : Akibat Mabuk, Pria di Muna Ini Cabuli Adik Iparnya)
“Tiba di terminal aparat Polres Kolaka sudah siap dan langsung meringkus pelaku saat turun dari kendaraan dan menggiringnya ke mapolres Kolaka,” tuturnya.
Usai penangkapan itu pelaku dipulangkan ke Kolut dan diamankan ke sel tahanan Polres Kolut. Dari keterangan sementara sang kakek , ia mengaku perbuatannya itu beberapa pekan lalu namun belum mendapat keterngan pasti waktu dan kejadian tersebut.
“Kejadiannya belum lama, hanya kita masih mencari tahu jelasnya hari apa karena pelaku lupa. Perkiraan masih minggu ini dilakukan,”terangnya
(Baca Juga : Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan)
Dari keterangan pelaku diketahui bahwa ia mencabuli cucu tirinya itu saat hari pasar di desa Lambai, saat itu kebetulan sepi sehingga niat untuk mencabuli sang cucu muncul.
Atas perbuatannya itu, Abdul Azis diancam pasal 81 Ayat 1 Jo pasal 76d Sub pasal 82 ayat 1 Jo 76e Perlindungan Anak berupa tindak kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar. (B)
Reporter : Rusman
Editor : Kiki