ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mengawal dan memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang berada di bawah naungannya dengan membuka posko pengaduan THR.
Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, bahwa pihaknya telah mengimbau para pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.
Kata dia, meskipun beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya, namun pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh hari.
“Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, kita bicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu. Hal itu tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR,” ucapnya di Kendari pada Rabu (13/4/2022).
Baca Juga :
THR ASN di Mubar Bakal Cair H-10 Lebaran
Wakil Ketua Bidang Perbangan, Laode Rahmat Apiti mengatakan bahwa posko pengaduan THR telah dibuka Kadin di tiap kabupaten kota sesuai arahan Ketua Kadin Sultra untuk membatu memfasilitasi karyawan dengan pengusaha yang tidak mau meberikan THR. Dengan adanya posko tersebut diharapkan bisa membantu karyawan untuk meyakurkan aspirasinya terkait dengan THR.
Sebagaimana diberitakan, karena ekonomi telah bergerak positif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan surat edaran(SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR ke agamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan dan pembayarannya dilaksanakan satu minggu sebelum hari raya Idulfitri 2022. (C)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin