Kawanan Pembobol Ruko di Konawe Dibekuk Polisi

155
Kawanan Pembobol Ruko di Konawe Dibekuk Polisi

Kawanan Pembobol Ruko di Konawe Dibekuk PolisiPRESS RELEASE – (kiri ke kanan) Kasat intel Polres Konawe, Iptu Sriyanto, Kasatlantas AKP Jumiran, Kabag Ops Kompol Jufri Andi singke, Kapolres AKBP Jemi Junaidi, Kasatreskrim AKP Idham Syukri, dan Kasatnarkoba IPTU Ramis Pomalingo, saat menggelar Press Release pengungkapan kasus di Mapolres Konawe kemarin. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Empat kawanan spesialis pembobol Rumah Toko (Ruko) masing-masing Iling (18), Yogi (17), Ardiman (32), dan Iqbal warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendekam di balik jeruji besi sejak pekan lalu.

Keempat pelaku berhasil diamankan pihak kepilisian karena telah melakukan pencurian barang-barang jualan milik Andi Palawagau warga Kelurahan Tawanga.

“Keempat pelaku bersama barang bukti kini sudah kita amankan di Polres Konawe, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi, saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres Konawe, Selasa (23/5/2017)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Ia menguraikan, modus operandi yang digunakan para pelaku, awalnya pada Rabu (17/5/2017) lalu sekitar pukul 20.00 wita, Yogi menjemput Iling di rumahnya, dan keduanya lalu mengarah ke rumah kerabatnya di Desa Mokou. Pada saat perjalanan Iling mengajak Yogi untuk masuk ke dalam ruko milik korban, setelah keduanya sepakat pada pukul 24.00 wita mereka lalu menjalankan aksinya, setelah mengintip ke dalam ruko, mereka melihat terdapat banyak rokok berbagai merk.

“Agar bisa masuk kedalam ruko milik korban, pelaku lalu mengganmbil tangga dan menggunakan tangga tersebut untuk bisa menjalankan aksinya. Setelah berhasil mengambil rokok, mereka lalu membawa pulang hasil cirian mereka yang dimasukkan dalam karung ke rumah salah satu pelaku yang jaraknya hanya sekitar 300 meter,” terangnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Barang yang berhasil diambil pelaku, disembunyikan di gudang milik Ardiman. Keesokan harinya ketiga pelaku Iling, Yogi, dan Iqbal menuju ke Kecamatan Puriala untuk menjual roko curian mereka dengan harga yang relatif murah, setelah laku uang tersebut lalu dibagi-bagi.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP untuk mencari petunjuk, setelah mendapatkan informasi akurat, kami langsung mengamankan dua pelaku, setelah itu kami lalu mengembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” tandasnya

Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) sub pasal 363 ayat (1) ke-3,4 & 5 KUHPidana jo pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A)

 

Reporter : CR1
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini