Kendari dan Bombana Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik

75
Kendari dan Bombana Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik
Zona kepatuhan pemerintah kabupaten tahun 2017

Kendari dan Bombana Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik Zona kepatuhan pemerintah kabupaten tahun 2017

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Ombudsman Republik Indonesia baru saja merilis hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik secara nasional.

Kepala Kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara Rustam mengatakan, ada tiga warna yang diberikan sebagai simbol hasil penilaian, yakni hijau, kuning, dan merah.

Merah berarti kepatuhannya rendah, kuning berarti sedang, dan hijau masuk kategori tingkat kepatuhan yang tinggi.

Dari seluruh kabupaten dan kota di Sultra, hanya Kota Kendari dan Kabupaten Bombana yang mendapat zonasi atau rapor merah.

“Kota kendari masuk zona merah dengan angka 47,80, dan bombana juga masuk zona merah dengan angka 35,97,” kata Rustam saat dikonfirmasi zonasultra.id, Selasa (5/12/2017) malam.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, Sulawesi Tenggara masuk dalam zona kuning, atau tingkat kepatuhan yang sedang.

Rustam menjelaskan, indikator utama penilaian yang dilakukan Ombudsman RI ini merujuk pada komponen standar pelayanan publik yang tertera pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kota Kendari dan Kabupaten Bombana mendapat rapor merah karena pada umumnya pemda belum melengkapi standar layanannya yang merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara pelayanan publik,” terang Rustam. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini