Kesal Orang Tuanya Didatangi, Pria di Muna Merusak dan Nyaris Bakar Rumah Tetangganya

1204
Kesal Orang Tuanya Didatangi, Pria di Muna Merusak dan Nyaris Bakar Rumah Tetangganya
La Polimba (foto istimewa)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengamankan seorang pria bernama La Polimba (39), warga Dusun Kowa-kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). La Polimba ditangkap karena merusak dan nyaris membakar rumah tetangganya.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatreskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengungkapkan, anggotanya mengamankan seorang pelaku tindak pidana percobaan kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum. Pelaku ditangkap di Kelurahan Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan saat bekerja sebagai tukang batu.

“Pelaku kita tangkap karena ada laporan dari warga telah merusak rumahnya dan nyaris membakar rumah di Marobo. Pelaku juga merupakan residivis sebanyak empat kali dengan kasus tindak pidana penganiayaan sejak 2009 lalu,” terang mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini melalui telepon selulernya, Selasa (5/4/2022).

Astaman menceritakan kejadian itu bermula saat pelaku mendengar cerita bahwa orang tuanya didatangi warga bernama La Mondo sambil membawa sebilah parang.

Pada Selasa sore, 22 Maret 2022, pelaku melintas di depan rumah korban La Mondo dan berniat menemuinya. Namun, rumah korban tertutup dan tidak ada penghuninya. Merasa kesal tidak bertemu dengan pemilik rumah, pelaku langsung mengambil palu yang disimpan di motornya dan merusak jendela rumah La Mondo.

Ia juga memukul pintu hingga terbuka dan masuk ke dalam rumah merusaki serta membanting motor yang terparkir di lantai. Tak hanya itu, pelaku juga merusak tower air dan dua buah speaker milik korban.

Tak sampai di situ, pelaku mengambil daun pisang yang sudah kering, disimpan di bawah motor bagian belakang, lalu menyalakannya dengan korek api. Setelah api menyala, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Setelah membakar, pelaku kembali mencari korban di rumah tetangganya dengan memegang parang namun tidak ditemukan. Kemudian pelaku membuang parang yang dipegangnya di hutan dan pulang ke rumah orang tuanya,” beber Astaman.

Saat kejadian perusakan dan pembakaran ini, pemilik rumah masih berada di laut yang tidak jauh dari rumahnya. Salah seorang tetangganya menelpon korban dan memberitahukan apa yang terjadi di rumahnya.

Atas kejadian tersebut, La Mondo mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku La Polimba dikenakan Pasal 187 ke 1e KUHP jo pasal 53 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (b)


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini