KPP Pratama Kendari Ingatkan Wajib Pajak untuk Laporkan SPT

88
KPP Pratama Kendari Ingatkan Wajib Pajak untuk Laporkan SPT
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan wajib pajak perseroan ataupun perorangan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di tahun 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari Alifa Ulfana mengatakan, wajib pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Pasalnya, pelaporan tersebut akan bermanfaat bagi pembangunan negara.

“Pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2023, sedangkan untuk SPT Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023,” ucapnya di Kendari pada Selasa (7/2/2023).

Lanjutnya, khusus di lingkup kerja KPP Pratama Kendari, wajib pajak yang telah melaporkan SPT per 31 Januari 2023 sebanyak 9.393 wajib pajak.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Pelaporan SPT dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/ dan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dari satu atau lebih pemberi kerja yang dapat disampaikan melalui e-filing 1770 SS, untuk kategori penghasilan bruto dibawah Rp60 juta setahun dan e-filing 1770 S dan untuk kategori penghasilan bruto diatas Rp60 juta setahun.

Kategori kedua yaitu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi usahawan yang disampaikan melalui e-form dan ketiga SPT wajib pajak badan yang disampaikan melalui e-form.

Wajib pajak atau masyarakat yang tidak melaporkan SPT, sanksinya tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

Untuk diketahui, SPT merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak ataupun harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Tujuannya adalah berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak berdasarkan penghasilan selama setahun terakhir. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini