KPUD Bombana Tetapkan DCT, 316 Caleg Bersaing Rebut 25 Kursi Dewan

Ketua KPUD Bombana, Aminuddin
Aminuddin

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 316 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pada pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) Tahun 2019 mendatang di aula KPUD setempat, Kamis (20/9/2019).

Ketua KPUD Bombana, Aminuddin mengatakan, penetapan DCT tersebut telah melalui beberapa tahapan yang diantaranya melalui verifikasi administrasi dan faktual di sistem informasi pencalonan (Silon), dilanjutkan dengan verifikasi berkas Partai bersama para calonnya. Kemudian, ditetapkan dalam rancangan daftar calon sementara (DCS). Tahapan verifikasi terus berlanjut hingga penetapan DCT.

” Jumlah DCT kita di Bombana berjumlah 316 bakal Caleg, mereka tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) di daerah ini,” tutur Aminuddin usai menggelar pleno tersebut.

Dalam proses evaluasi, pihaknya menemukan satu orang Bacaleg yang mengundurkan diri yakni dari Partai Demokrat. Namun, Partai tersebut dengan tanggap menggantinya dengan calon baru. Sebab, mesti ada keterwakilan perempuan di masing-masing partai.

Sebenarnya, lanjut Aminuddin, maksimal DCT di Bombana berjumlah 378 untuk memenuhi kebutuhan keseluruhan dapil. Namun, ada beberapa Partai yang mengalami kekosongan di beberapa dapil.

“Ada beberapa partai yang kosong dibeberapa dapil diantaranya Partai PSI dan Garuda Makanya, jumlahnya hanya 316 yang semestinya mencapai 378 itu. DCT ini pun masih bisa berkurang jika ada salah satu Partai yang tidak memenuhi tahapan berikutnya,” ungkapnya.

Tahapan yang dimaksud ketua KPUD tersebut yakni jika tak menyetor laporan awal dana kampanye (LADK) yang diberi batasan waktu hingga tanggal 23 september 2018. Sebab, bukan sekedar Partai yang akan digugurkan. Namun, caleg-calegnya pula akan batal mengikuti kontestasi Pilcaleg 2019 nanti.

Karena itu, ia kembali menekankan agar Parpol wajib menyetor LADK tepat waktu. ” jika tidak menyetor, otomatis partainya akan dibatalkan dari kepesertaan sesuai dengan PKPU 24 dan 29 Tahun 2018. Kami tidak ingin main-main dengan aturan yang ada,” tegas Aminuddin. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini