ZONASULTRA.COM, KENDARI– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis bersama tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.
Titik pemasangan baliho tiga pasangan calon itu terletak di perempatan eks MTQ Kendari. Pada pemasangan yang dilakukan Minggu sore tadi pasangan calon nomor urut dua, Asrun-Hugua tidak hadir.
Sementara KPU telah menjadwalkan bersama ketiga tim paslon untuk memulai pemasangan pada pukul 16.00 Wita. Hingga pukul 17.30, tim Asrun-Hugua belum juga datang hingga KPU bersama Bawaslu meninggalkan lokasi itu.
“Kita janjian pukul empat untuk pemasangan ini. Tadi sudah dikontak sama tim kita, katanya sebentar baru mereka merapat,” ucap Hidayatullah terkait ketidak hadiran tim Asrun-Hugua, Minggu (25/2/2018).
Hidayatullah berharap, agar pemasangan baliho di wilayah kabupaten/kota mengutamakan estetika. Pemasangan perdana di kawasan eks MTQ kata dia bisa dijadikan contoh untuk daerah lainnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu berharap agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga baliho yang telah terpasang.
“Ini jangan dirusak. Kalau ada yang merusak, itu akan ada sanksi pidana,” kata Hamiruddin Udu.
Untuk diketahui, aturan mengenai alat peraga tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28, yang berbunyi:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada Pasal 29:
(1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (B)
(1) Kota Kendari : 179.414(2) Bombana : 99.855(3) Buton : 71.527(4) Buton Selatan : 52.828(5) Buton Tengah : 76.582(6) Kolaka Utara : 93.026(7) Muna Barat : 51.495(8) Buton Utara : 44.574(9) Kolaka Timur : 82.658(10) Konawe Kepulauan : 25.406(11) Konawe Selatan : 203.571(12) Konawe Utara : 41.929(13) Muna : 162.607(14) Wakatobi : 76.870(15) Kota Baubau : 114.266(16) Konawe : 166.764(17) Kolaka : 164.877salam perdamaian…