Kuasa Hukum Korban Pencabulan Berharap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Dzul Fijar
La Ode Muhammad Dzul Fijar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur buka suara perihal kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak seperti yang tengah dialami kliennya. Kasus yang yang terjadi di Kota Kendari ini sempat heboh lantaran pelaku merupakan ayah tiri dari korban.

Korban berinisial berusia 12 tahun itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya berinial S selama bertahun-tahun. Anak yang baru mengenyam pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut mengaku telah disetubuhi pelaku sejak berada di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 7 bulan.

Ia tidak berani melakukan perlawanan lantaran diancaman akan dibunuh jika tak melayani hawa nafsu pelaku. Ibu korban yang juga mengetahui hal itu lebih memilih diam dan membiarkan kejadian yang dialami putrinya tersebut dengan alasan sangat mencintai pelaku.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wabup Butur Mundur dari Partai Golkar

Setelah aksi bejatnya terbongkar, pelaku lantas melarikan diri bersama istrinya yang tidak lain adalah ibu kandung korban. Namun pelarian pelaku berakhir usai ditangkap anggota kepolisian saat bersembunyi di daerah Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), tiga hari pasca korban melapor ke Polres Kendari.

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Dzul Fijar berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. Sebab kata dia, kejahatan predator anak berdampak secara psikologis yang bisa menghantui korban seumur hidupnya.

“Pelaku diduga secara sadar telah melakukan tindak kejahatan terhadap anak seperti disebutkan dalam Pasal 81 ayat (1) ayat (3) junto Pasal 76 d Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Fijar panggilan akrab Muhammad Dzul Fizar melalui aplikasi pesan singkat pada Senin (26/4/2021).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini juga mengapresiasi langkah kepolisian yang begitu sigap menangani kasus tersebut. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran sehingga kurang sepekan mereka berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Kendari melalui tim Buser 77 karena telah menunjukkan kinerja yang baik dengan cepat menangkap dan melakukan penyidikan terhadap pelaku,” ujarnya. (C)

 


Penulis: M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini