ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah memeriksa laporan keuangan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Bombana. Proses pemeriksaan ini diagendakan hingga Februari 2019 mendatang.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Muhammad Ikbar mengatakan, terdapat 53 OPD yang secara bertahap menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, BPK baru tuntas memeriksa sekitar 20 laporan dari bendahara OPD, baik di lingkup dinas maupun kecamatan.
“BPK memeriksa laporan keuangan seluruh OPD sejak Selasa 22 Januari 2019 kemarin. Laporan yang diperiksa berupa pertanggungjawaban anggaran di tahun 2018,” kata Ikbar di ruangannya, Rabu (23/1/2019).
(Baca Juga : Tiga Kepala OPD Pemprov Sultra Diganti)
Sebelum menjalani proses pemeriksaan di BPK, lanjut Ikbar, BKD terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi terhadap laporan setiap OPD melalui sinkronisasi awal. Pemeriksaan awal dilakukan dengan melihat laporan manual bendahara dan dicocokkan pada laporan Simda.
Jika tidak disesuaikan dengan Simda yang sudah benar-benar merujuk pada APBD, biasanya ditemukan selisih angka atau kejanggalan lainnya. Misalnya, angka 360 ditemukan dalam laporan manual. Setelah diperiksa di Simda, ternyata nominalnya terbalik yakni 630. Kata Ikbar, ini yang mesti diteliti sebaik mungkin agar tidak menjadi temuan di ranah BPK.
Ikbar mengingatkan seluruh OPD agar secepatnya menyetor laporannya. Meski diberi tenggang waktu hingga 20 Februari mendatang, pihaknya menekankan agar sinkronisasi awal dapat dituntaskan secepatnya.
“Masih ada 33 OPD yang belum final pemeriksaan dan kami juga pahami seperti OPD dari wilayah Kabaena, dan wilayah Matausu,” pungkasnya. (b)
Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati