ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan mengeluarkan surat pemanggilan paksa kepada Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin untuk bersaksi dalam persidangan kasus Sadli. Pasalnya sudah empat kali sidang, Samahuddin tidak pernah hadir dalam persidangan sementara kesaksiannya sangat dibutuhlan majelis hakim.
Akibat ulah bupati Buteng itu, majelis hakim geram. Karena itu, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk segera menghadirkan saksi korban, Samahuddin di persidangan Minggu depan.
Baca Juga : PWI Minta Hakim PN Pasarwajo Bebaskan Sodli
Hakim ketua, Subai, mengancam JPU akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan jika Samahuddin masih abaikan sidang. Dan jika surat penetapan pemanggilan itu sudah dikeluarkan maka Samahuddin wajib hadiri persidangan.
“JPU sekali lagi ya, coba hadirkan lagi saksi korban (Samahuddin) di persidangan. Apa perlu majelis mengeluarkan surat penetapan panggilan agar yang bersangkutan hadir,” tegas Subai dalam persidangan jurnalis Sodli Saleh, Kamis (20/2/2020).
Menanggapi hal ini, Kasubag Hukum pemerintah kabupaten Buton Tengah, Ahmad Sabir, menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim. Kata dia, kesaksian Bupati Buteng, Samahuddin bisa dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat sidang sendiri, JPU telah meminta kepada mejelis hakim untuk membacakan kesaksian korban di bawah sumpah. Permintaan itu ditolak, majelis hakim bersikukuh saksi korban, Bupati Buteng, Samahuddin harus hadir di muka persidangan. Menurut Sabir, Bupati tidak hadir karena menghadiri undangan di luar daerah.
Pertimbangan majelis hakim, Samahuddin harus hadir di persidangan untuk menjelaskan ketersinggungannya. Pasalnya, perkara ini bermula dari Samahuddin yang tersinggung dengan tulisan Sodli, sehingga menyeret masalah ini ke ranah hukum.
Terkait hadir atau tidaknya Bupati Buteng, di persidangan, Ahmad Sabir tidak dapat memastikan. Dia menyebut ada kegiatan Bupati yang lebih penting daripada menghadiri sidang. Meski begitu ia tetap akan menyampaikan perkembangan sidang pada Samahuddin.
“Saya juga tidak tahu, kedepannya hadir atau tidak. Kalau ada undangan sudah pasti pal bipati menghadiri undangan yang menurut beliau lebih penting,” jelasnya sembari menutup panggilan telepon, Jumat (21/2/2020).
Sidang Sodli akan digelar kembali pada 27 Februari nanti, dengan agenda menghadirkan ahli bahasa dari JPU dan saksi korban, Samahuddin karena tidak hadir saat persidangan pada Kamis 20 Februari kemarin.
Baca Juga : Kritik Bupati Buteng Berujung Pidana Jurnalis Sodli Saleh
Untuk diketahui, jurnalis Sodli Saleh menjadi terdakwa karena tulisannya yang dianggap telah menyinggung Bupati Buteng, Samahuddin. Tulisan itu soal dugaan korupsi proyek penataan kawasan Labungkari. Pemda Buteng melalui Kabag Hukum, Ahmad Sabir melaporkan Sodli dengan tuduhan data tulisan itu tidak benar.
Polisi kemudian menyebut Sodli Saleh telah melanggar UU ITE karena tuduhan menyebarkan berita bohong yang menyinggung pribadi seseorang juga melecehkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). (b)
Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki