ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana tak punya tawar menawar terkait urusan disiplin pegawai. Setelah sebulan lalu menghukum 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) karen doyan selingkuh dan malas kerja, kali ini giliran 10 orang guru di daerah itu yang kena sanksi. Pangkat kepegawaian mereka diturunkan. Nama mereka pun diumumkan di depan umum.
Nama-nama guru nakal ini diumumkan secara terbuka usai upacara HUT-RI ke-73 di ruang terbuka hijau, Kasipute, Jumat (17/8/2018). Mereka disebut menabrak aturan kepegawaian terkait disiplin. “Mereka malas mengajar dan berkantor,” kata Burhanuddin S Noy, Sekda Bombana saat mengumumkan nama-nama guru bandel itu.
Lantas dari mana mereka ketahuan malas? Sekda menyebut ini berdasarkan laporan dari masing-masing kepala sekolah tempat para guru itu bertugas. Dari 10 yang kena hukum, satu diantara mereka harus dijatuhi hukuman berat dan sebagian lainnya dijatuhi sanksi sedang.
“Mereka ini menabrak Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 ketentuan pasal 9 dan 10 tentang pelanggaran kode etik pegawai berdasarkan Perbup No. 61 Tshun 2013,” tambah Sekda. Para guru yang dihukum itu tersebar di tiga wilayah utama Bombana yakni Poleang, Rumbia dan Kabaena.
“Bagaimana daerah kita bisa maju kalau PNS kita malas. Makanya kita berikan sanksi bersasarkan aturan ASN yang ada, tidak menuntut kemungkinan ASN malas lainnya akan diberi saksi dan konsekwensi beratnya adalah pemecatan,” geram Burhanuddin.
Selain pengumuman guru-guru kena hukum, juga disampaikan para pegawai baru. Ada 7 orang CPNS yang diserahkan SK pengangkatanya oleh H Tafdil, Bupati Bombana. SK mereka bernomor 821/248/2018.
Lalu siapa saja nama-nama guru malas dan kena hukum itu?
1. Hasmina, Guru SD Negeri 71 Lamoare, Poleang Tenggara
– Hukuman : penurunan pangkat, dari golongan IVb ke golongan IVa selama setahun
2. Marjani, Guru SD Swasta Batu Sempe, – Hukuman : Penurunan pangkat dari golongan III/d ke golongan IIIc selama setahun.
3. Juniati, Guru SD Negeri 129 Balasari
– Hukuman : Penurunan pangkat dari golongan IVA ke golongan IIID selama satu tahun.
4. Sahrin, Guru SD 119 Rau-rau, Kecamatan Rarowatu
-Hukuman : Penurunan pangkat dari golongan IIIC ke IIIB selama setahun.
5. Herman Kana, Guru SDN 95 Lamonggi, Kabaena Utara
-Hukuman : Penurunan pangkat dari IIIA ke ID selama tiga tahun.
6. Mardiati Ali, Guru SDN 39 Pulau Tambako
– Hukuman : Penundaan kenaikan pangkat sema setahun.
7. Muhammad Jufri Saleh, Guru SDN 54 Larete, Lamoare, Poleang Tenggara Hukuman : Penurunan pangkat dari golongan IIID ke IIIC selama setahun.
8. Ida Sauhan, Guru SDN 14 Sikeli, Kabaena Barat
Hukuman : Penurunan pangkat dari golongan IIIB ke IIIA selama setahun.
9. Kandamang, Guru SDN 77 Kasabolo, Poleang
-Hukuman : Penundaan kenaikan pangkat selama setahun
10. Damang, Guru SDN 78 Toburi
– Hukuman : Penurnan pangkat dari golongan IV/b ke IV/a selama setahun.(B)
Reporter : Muhamad Jamil
Editor : Abdi MR