Membedah SK Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sultra

447
Andi Syahrir
Andi Syahrir

Nama lengkap dokumen ini adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Diteken pada tanggal 3 April 2020. SK ini merupakan revisi dari SK sebelumnya Nomor 443/1275 Tahun 2020.

Ini adalah tim elit. Khusus untuk menangani wabah Corona. Diketuai langsung oleh Gubernur. Wakil ketua sembilan orang, termasuk wakil gubernur dan semua unsur Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah).

Gugus tugas punya sekretariat. Tempatnya di kompleks kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra. Kepala sekretariatnya adalah sekretaris daerah (sekda). Dengan wakil tiga orang yang terdiri dari para asisten pemerintahan provinsi.

Untuk menopang tugas-tugasnya, gugus tugas punya satuan tugas (satgas). Ada 13 jumlahnya. Masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator, wakil koordinatar, dan sejumlah anggota. Jumlah anggotanya tidak sama setiap satgas. Kita sebut saja semua.

Pertama, satgas pencegahan dan penanganan. Kedua, satgas logistik. Ketiga, satgas operasi. Keempat, penyiapan dan penggunaan alkes. Kelima, satgas akuntabilitas dan pengawasan. Keenam, satgas infokom dan humas. Ketujuh, satgas pusdalop (pusat pengendalian operasi).

Kedelapan, satgas pengamanan dan gakum (penegakan hukum). Kesembilan, satgas perencanaan, data, pakar, dan analisis. Kesepuluh, satgas pemulihan dan layanan dasar. Kesebelas, satgas administrasi. Keduabelas, satgas penyiapan potensi sumberdaya. Ketigabelas, satgas pembiayaan/keuangan.

Koordinator dari setiap satgas ini adalah para kepala OPD (organisasi perangkat daerah). Wakil koordinator dapat terdiri dari kepala OPD lainnya atau pejabat eselon tiganya (sekretaris/kepala bidang). Anggotanya juga bervariasi. Ada kepala OPD, pejabat eselon tiga, dan eselon empat dari OPD.

Di dalamnya juga ada para rektor perguruan tinggi, satuan penegak hukum (TNI, Polri, Kejaksaan), organisasi hotel dan restoran, organisasi lingkup medis dan paramedis, pimpinan media, dan direktur bank milik pemerintah daerah.

Apa artinya? Gugus tugas adalah perangkat birokrasi plus stakeholder terkait lain yang disebutkan di atas. OPD di lingkup pemprov. Seluruh OPD. Ada 25 dinas. Sembilan badan. Sembilan biro. Plus inspektorat dan Satpol PP.

Seluruh anggaran di OPD tadi dilakukan refokusing. Yang awalnya untuk perjalanan dinas, misalnya, dialokasikan untuk pembelian alkes. Dan seterusnya. Setelah terkumpul dengan besaran Rp 400 miliar. Didistribusikan kembali untuk keperluan satgas gugus tugas. Yang tidak lain dari para OPD.

Contoh, jika awalnya, sebuah dinas memangkas anggarannya sekian miliar untuk sebuah kegiatan, pada tahap selanjutnya, dana hasil refokusing itu akan kembali lagi dalam bentuk kegiatan yang berbeda. Dengan jumlah yang bisa saja lebih sedikit atau lebih banyak dari yang mereka “kontribusikan” sebelumnya. Namanya sudah berubah. Dalam rangka penanganan Covid-19.

Penanganan Covid-19 kemudian difokuskan pada tiga sektor utama, kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Setiap satgas yang anggotanya OPD tadi tentunya punya keterkaitan dengan tiga sektor utama di atas.

Dengan sumberdaya yang mereka miliki, OPD ini kemudian mengerjakan tugasnya masing-masing. Dinas kominfo kebagian halo-halo. Dinas sosial salurkan antara lain bantuan sembako. Dinas ketahanan pangan beli beras.

Dinas tanaman pangan dan peternakan salurkan pupuk gratis agar beban produksinya diringanakan. Dinas Dinas kesehatan kebagian penyiapan alkes, obat, tenaga medis-paramedis, dan seterusnya.

Nah, tibalah kita pada pagar…eh..maksudnya pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Sultra. Kenapa di masa Corona begini, gedung dan pagarnya dibangun?

Ketika kebijakan dibuat, saat itu kasus positif Corona di Sultra bergerak cepat. Ada kekhawatiran kasusnya terus bertambah, dan Sultra kehabisan tempat perawatan/karantina. Diidentifikasilah potensi-potensi yang kita punya.

Di lingkup pemprov ada dua kandidat. Gedung BPSDM dan Gedung BPSDM Pertanian (yang terletak di sampingnya) sebagai fasilitas karantina, terutama yang OTG dan ODP, agar tak bercampur dengan mereka yang positif.

BPSDM Pertanian tempatnya lumayan representatif. Gedung dan pagarnya sudah bagus. Gedung BPSDM satunya merupakan fasilitas bagi para pegawai negeri yang prajabatan, sudah tua. Rapuh.

Nah, diputuskan untuk dibangun fasilitasnya. Pokoknya sepaket semua. Pekerjaannya digenjot harus selesai Juni ini supaya dapat digunakan untuk karantina pasien. Selain gedung BPSDM, juga fasilitas untuk tujuan serupa dibangun di eks SMA Angkasa yang terletak di Pangkalan Udara Halu Oleo.

Alhamdulillah, kasus Corona di Sultra melandai. Kita berharap, fasilitas itu tidak pernah dipakai untuk mengkarantina. Sebab itu pertanda baik. Semoga tidak ada kejadian luar biasa, semacam second wave. Cukup dipakai para pegawai untuk prajabatan dan pelatihan saja. Begitu kura-kura…***

 


Oleh : Andi Syahrir
Penulis Merupakan Alumni UHO & Pemerhati Sosial

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini