ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada kepala daerah, mulai gubernur hingga kepala desa agar tak meninggalkan daerahnya saat terjadi bencana. Mengingat saat ini terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau dan Pulau Kalimantan.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri terjadi karhutla di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Tjahjo menegaskan salah satu bentuk kepekaan dan kepedulian pemimpin dan masyarakat adalah melalui ujian bencana yang kerap melanda beberapa wilayah di Indonesia yang dipengaruhi oleh kondisi alam dan faktor cuaca seperti banjir, kekeringan, dan lain sebagainya.
“Mulai dari gubernur, camat, kepala desa, kalau ada musibah, jangan meninggalkan daerahnya, terjunlah ke bawah bersama masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penanganan bencana secara cepat,” kata Tjahjo dalam rilis yang diterima awak zonasultra.id, Kamis (19/9/2019).
(Baca Juga : Ruksamin Persilakan Publik Lakukan Kajian Ilmiah Soal Penyebab Banjir di Konut)
Mendagri mengatakan sebulan yang lalu telah mengirim radiogram kepada kepala daerah untuk mengoordinasikan dengan TNI, Polri, BNPB, dan semua pihak terkait memetakan area lahan hutan yang ada.
Selain itu, semampunya pemda menganggarkan dalam anggaran tak terduga melalui APBD agar tidak menunggu bantuan dari pusat jika terjadi suatu bencana di daerah.
“Radiogram terakhir, kalau daerahnya terdampak gempa kami minta minimal kepala daerah atau wakilnya jangan dua-duanya pergi. Harus tinggal di tempat mengoordinasikan dengan semua pihak,” lanjut Tjahjo.
Mendagri mengingatkan dan mengimbau kepala daerah yang punya wilayah harus memiliki tanggung jawab. Termasuk dalam memasuki musim penghujan, kepala daerah diminta awas terhadap potensi banjir dan tanah longsor. Dalam perencanaan anggaran, kepala daerah juga sebaiknya menyisipkan anggaran tak terduga kalau suatu saat terjadi bencana alam.
Namun jika bencana karena ulah manusia seperti karhutla maka kepala daerah harus menindak tegas pelaku. Termasuk perusahan-perusahan yang melakukan pelanggaran lingkungan harus ditindak tegas. (b)