Modal Duit Rp 10 Ribu, Kakek di Wakatobi Hamili Pelajar SMP

3908
Modal Duit Rp 10 Ribu, Kakek di Wakatobi Hamili Pelajar SMP
PRESS RELEASE - Polres Wakatobi merilis pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan seorang kakek berusia 72 tahun. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – La Safidi menang banyak. Hanya bermodal duit Rp 10 ribu, kakek berusia 72 tahun dari Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini sukses merayu remaja tetangganya bernama-samaran-Mentari, hingga mau digauli berkali-kali. Kini pelajar SMP kelas II itu pun hamil. Usia janin di perutnya sudah lima bulan.

Jajaran Polres Wakatobi resmi merilis kasus ini, Selasa (31/7/2017). Sang tersangka, La Safidi ikut dihadirkan di hadapan para jurnalis. “Pencabulan terhadap Mentari ini sudah mulai terjadi sejak 2016 lalu, pertama terjadi di rumah tersangka,” buka Kompol Rahman Dundu, Wakapolres Wakatobi.

(Berita Terkait : Pelajar SMP di Wakatobi Dicabuli Kakek Tetangga Hingga Hamil)

Wakapolres secara detail menyebut satu demi satu waktu dan tempat terjadinya aksi pencabulan itu. Ada yang di belakang rumah, di bale-bale, di samping perahu, termasuk di sebuah tempat yang dikeramatkan warga bernama Pakani. Ada yang pagi buta, dan petang hari. “Tempat dan waktu yang saya sebut ini berdasarkan pengakuan tersangka, yang sempat ia ingat. Yang jelas sudah berulang kali,” tambah Kapolres.

Yang bikin geleng-geleng kepala, La Safadi tergoda oleh remaja ini ketika melihatnya sedang menyapu belakang rumah. Ia pun memanggilnya, mengajak intim dengan iming-iming duit Rp 10 ribu. “Pernah juga dikasih duit Rp 50 ribu,” tambah Rahman Dundu.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat La Safadi dengan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur termasuk UU perlindungan anak.
dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(Baca Juga : Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan)

“Adapun sejumlah barang bukti yang disita adalah satu buah sarung dua buah baju kaos lengan pendek. Dua buah celana dalam. Dua buah celana pendek, saty buah BH. Barang bukti berupa pakaian yang disita tersebut adalah pakaian yang digunakan saat terakhir kali tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dilakukan,” pungkas Kompol Rahman Dundu.(B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini