ZONASULTRA.COM, KENDARI – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MH kini ditahan di Mapolda Sultra. Oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ada dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis belia dari Kolaka Utara. Statusnya pun sudah tersangka.
Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan Bripka MH sudah jadi tersangka dibawa di Rutan Polda sejak 17 Juli 2018 lalu. Namun, untuk penanganan kasusnya dilakukan oleh penyidik Kepolsian Resor (Polres) Kolut.
(Berita Terkait : Oknum Anggota Polsek Lasusua Diduga Cabuli Siswi SMA)
“Perkembangan pemeriksaannya, sudah ada 10 saksi yang di-BAP (berita acara pemeriksaan) termasuk korban, kemudian tersangka sudah di-BAP. Korban juga telah divisum,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Kamis (19/7/2018).
Penanganan kasus itu yang diutamakan adalah pidana umumnya. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka Bripka MH akan dihadapkan lagi dengan sidang disiplin atau kode etik kepolisian.
Dolfi memastikan Polda memberi perhatian serius dan intensif terkait perbuatan anggota polisi. Tidak ada istilah anggota polisi dilindungi dari pelanggaran yang dilakukan. Justru sanksi dan hukuman polisi lebih berat dari masyarakat biasa dengan adanya proses pidana umum dan sanksi kode etik.
Sebelumnya, siswi salah satu SMA di Kolut bernama samaran Kenanga yang berusia 16 tahun diduga jadi korban pencabulan oknum polisi tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai seorang saksi kasus pidana yang tengah diproses Polsek Lasusua. Kenanga dipaksa melayani libido sang bhayangkara dengan ancaman akan ikut dipidanakan, meski dirinya hanyalah seorang saksi. Kenanga pun trauma berat saat ini.(B)