Paripurna DPRD Sultra, Gubernur Jelaskan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022

96
Paripurna DPRD Sultra, Gubernur Jelaskan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra pada Senin (12/9/2022). Dalam rapat paripurna itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan rancangan perubahan KUA-PPAS 2022.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra pada Senin (12/9/2022). Dalam rapat paripurna itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh. Selain dihadiri para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, turut hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi (Forkopimda) serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Gubernur Ali Mazi menyampaikan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan memperhatikan perkembangan kondisi sosial ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini, menunjukkan adanya peningkatan perekonomian daerah jika dibandingkan dengan kondisi dua tahun sebelumnya akibat pandemi covid-19.

Namun kondisi tersebut masih perlu ditingkatkan, sehingga Pemerintah Provinsi perlu mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD Sultra, sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022.

Sebelum menyampaikan pokok-pokok rancangan perubahan KUA-PPAS, Ali Mazi menyampaikan secara singkat, beberapa pencapaian pembangunan daerah sampai dengan semester kedua tahun 2022, yang dapat dilihat dari sisi pencapaian indikator makro pembangunan daerah.

Diawali dari perkembangan perekonomian Sultra melalui pencapaian indikator pertumbuhan ekonomi yang mulai bangkit kembali hingga mencapai 6,09 persen pada triwulan kedua tahun 2022, setelah pada tahun sebelumnya pertumbuhan ekonomi Sultra mencapai 4,10 persen, dan sempat mengalami kontraksi hingga mencapai minus 0,65 persen pada tahun 2020.

“Pertumbuhan tersebut terjadi pada hampir semua lapangan usaha, di antaranya adalah industri pengolahan merupakan lapangan usaha yang memiliki pertumbuhan tertinggi sebesar 22,57 persen, diikuti beberapa lapangan usaha dengan pertumbuhan di atas 10 persen, meliputi: jasa transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan, perdagangan, pengadaan listrik dan gas serta akomodasi dan makan minum,” ucap Ali Mazi.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

Sedangkan lapangan usaha lainnya tumbuh positif di bawah 10 persen. Diharapkan pada semester kedua tahun ini, perekonomian Sultra semakin meningkat, seiring dengan semakin kuatnya ketahanan masyarakat di bidang kesehatan khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi Indonesia yang terus berlanjut dan menguat, meskipun kondisi perekonomian global terus menurun.

Sementara itu, lanjut Ali Mazi, indeks harga konsumen Provinsi Sultra pada triwulan kedua tahun 2022 tercatat mengalami inflasi sebesar 4,60 persen, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar 3,51 persen dan lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 4,35 persen. Tekanan inflasi Sultra pada tahun 2022 diperkirakan meningkat dari tahun sebelumnya dan berada di atas target sasaran inflasi nasional yaitu sebesar 3 sampai 4 persen.

Berdasarkan kelompoknya, peningkatan tekanan inflasi tahunan Sultra didorong oleh kelompok transportasi, makanan, minuman dan tembakau, serta kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga. Tekanan inflasi pada triwulan kedua utamanya didorong oleh sisi supply akibat peningkatan harga avtur yang meningkatkan harga tiket pesawat serta masih tingginya harga pangan di tengah kendala cuaca yang masih berlangsung.

Sejalan dengan itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan 5 arahan dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan, sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, yaitu:

  1. Memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah;
  2. Memperluaskerja sama antardaerah guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah;
  3. Menurunkanbiaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitas distribusi perdagangan antardaerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat;
  4. Mengoptimalkanpenggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; dan
  5. Mempercepatpenyerapan APBD untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Menindaklanjuti arahan presiden tersebut, Ali Mazi mengatakan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah, antara lain: menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

Peningkatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua tahun 2022, diikuti pula dengan perbaikan pada beberapa indikator kesejahteraan masyarakat, meliputi: tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sultra yang mengalami penurunan dari 3,92 persen pada semester kedua tahun 2021 menjadi 3,86 persen pada semester pertama tahun 2022, lebih rendah dari rata-rata pengangguran nasional pada tahun yang sama sebesar 5,83 persen.

Pada aspek lain, lanjut Ali Mazi, tingkat kemiskinan sedikit mengalami penurunan yaitu sebesar 11,17 persen pada tahun 2022, dibanding tahun 2021 sebesar 11,66 persen. Demikian pula tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat, pada semester pertama tahun 2022 mengalami perbaikan, yaitu sebesar 0,387 poin, jika dibandingkan dengan semester kedua tahun 2021 sebesar 0,394 poin. Diharapkan pada semester kedua tahun ini ketimpangan dimaksud dapat terus mengalami penurunan seiring dengan penurunan tingkat kemiskinan.

Ali Mazi mengatakan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan, meliputi: pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran 2022 dan mendukung kebijakan nasional serta tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran prioritas pembangunan daerah agar dapat mencapai target pembangunan daerah pada tahun 2023 sebagai akhir periode RPJMD Provinsi Sultra tahun 2018-2023. Adapun pokok-pokok perubahan dimaksud meliputi: pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Selanjutnya, Pimpinan beserta Anggota DPRD Provinsi Sultra yang akan melakukan pendalaman materi terhadap perubahan kebijakan tersebut untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini