ZONASULTRA.COM,RUMBIA-SDN 8 Kasipute gaduh, Jumat (3/8/2018) pagi. Seorang pria yang belakangan ketahuan bernama Harianto Gain mendadak masuk ke ruang kelas 1 di sekolah itu, dan menyerang seorang anak kecil bernama Rs. Bocah berusia 6 tahun ini dipukul, dan tepat kena di bahunya. Si bocah menangis, gurunya murka, pelakunya diam.
Harianto Gain teridentifikasi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bombana. Ia bahkan menduduki posisi eselon IV di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bombana, tepatnya sebagai kepala seksi. Sampai saat ini, pemicunya sang pamong marah sampai memukul anak kecil itu, belum diketahui.
Kisah kekerasaan di sekolah ini diceritakan detail Rosmiati, Kepala SDN 8 Bombana. Sang Kasek bertutur, pagi itu pukul 09. 30 Wita, siswanya sedang belajar. Mendadak, Harianto menerobos masuk kelas. Lelaki itu langsung menghajar Rs. “Bukan hanya anak itu yang dipukul, anak lain juga diancam,” kata Rosmiati.
Makin sulit dinalari karena saat Herianto masuk kelas, di ruang itu masih ada wali kelas yang sedang mengajar, yang hanya bisa diam dan tak bisa melakukan apapun. “Setelah diperiksa, siswa kami kesakitan di bahu kanan, kena pukul,” imbuh Juhariah, wali kelas RS yang ikut mendampingi kepala sekolah saat memberi keterangan ke zonasultra.id, Sabtu (4/8/2018).
Juhariah, guru yang telah mengajar selama 35 tahun di sekolah itu pun melanjutkan dengan melontarkan beberapa pertanyaan kepada Harianto. ” Kenapa kamu tiba-tiba masuk kelas tanpa izin?, kenapa kamu menganiaya murid saya?, apa salahnya?, kamu sama sekali tidak menghargai kami di sekolah ini. Namun, anehnya, Harianto hanya mampu terdiam atas segala perlakuannya di sekolah tersebut.
Atas penganiayaan tersebut pihak sekolah, Komite dan orang tua siswa meminta kepada Bupati Bombana agar bisa memberikan ganjaran terhadap pelaku agar kejadian tersebut tak terulang kepada siswa lain.
Sementara itu, Kapolsek Rumbia, Iptu. Muhammad Nur Sultan mengaku sudah mendapat laporan terkait kejadian ini. Keluarga korban sudah melaporkan kasus ini, Sabtu (4/8/2018) pagi tadi. “Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Kapolsek.
Nur Sultan menyebutkan atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku di duga telah melanggar Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.(B)