Pekan Depan Mantan Kadishut Konut Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Konut

109
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konawe Utara (Konut) Nurdin Edison serta Bendahara Dishut Konut, akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jati, eboni dan bayam pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 dengan terdakwa Ketua tim pemeriksa barang Lili Jumartin dan Zaenab yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Iwan Sofyan, saat ditemui awak zonasultra.id, Rabu (6/12/2017).

“Minggu depan kita akan hadirkan mantan Kadishut sama bendaharanya, karena SK pertama itukan diterbitkan. Lokasi penanaman bibit itu,” ujarnya.

Terkait dengan sejumlah fakta dalam persidangan sebelumnya, lanjut Iwan, pihaknya akan terus mendalami hal tersebut. Seperti pengalihan lokasi penanaman bibit jati, eboni dan banyam, dari hutan rakyat beralih kelahan pribadi milik sejumlah pejabat Pemda Konut. Serta terbitnya dua SK dalam proyek pengadaan bibit tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“SK penunjukan lokasi pertama itu kan pak Nurdin Edison, tiba-tiba ganti Kadis ganti juga lokasi penanamannya. Sehingga terbit SK lokasi baru oleh Kadis baru Amiruddin Supu, dengan anggaran sama dengan luas yang sama yakni 110 hektar yang dibagi ditiga lokasi,” jelasnya.

(Baca Juga : JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Konut)

Pada SK baru yang diterbitkan oleh Amiruddin Supu, tambahnya, diketahui lokasi penanaman bibit yang seharusnya diperuntukan untuk hutan rakyat seluasa 110 hektar, justru dialihkan kelahan pribadi milik mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, Konut, mantan Sekretaris Daerah Abuhaera serta mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Ihwan Porosi yang berada di Desa Awula Puncak, Desa Kumbomousi dan Desa Anggolohipo Konut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jadi nda sesuai peruntukannya, makanya kita akan dalami ini. Kenapa bisa lahan itu yang ditanami, apakah ada permintaan dari pejabatnya atau karena arahan dari Kadisnya Amiruddin Supu atau bagaimana nanti itu dilihat dari fakta persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam perkara yang diindikasikan merugikan negara sebesar Rp700 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar ini, penyidik Polda Sultra telah menetapkan empat tersangka yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) serta Lili Jumarni, Saenab dan Ahmad selaku kontraktor. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini