Pemilu 2019, LPSDK Tujuh Parpol di Mubar Nol Rupiah

Awaluddin Usa
Awaluddin Usa

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), 13 diantaranya sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dari jumlah itu, tujuh diantaranya melaporkan nihil rupiah, atau tidak mendapatkan sumbangan.

Ketua KPU kabupaten Mubar, Awaluddin Usa mengatakan seluruh partai peserta Pemilu 2019 di Mubar sudah menyerakan LPSDK tepat waktu. Tujuh Parpol yang melaporkan dana sumbangan kampanyenya nihil rupiah adalah Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PBB, Hanura, PDIP, dan PKPI.

“Sejak tanggal 2 Januari 2019 yang lalu, seluruh Prpol peserta Pemilu menyerahkan LPSDK di kantor KPU Mubar. Dan ada beberapa Parpol meyerahkan sumbangan kampanyenya tetapi dana sumbangannya nihil,” kata mantan jurnalis ini di kantor KPU Mubar, Sabtu (12/1/2019).

Kata Awal sapaan akrabnya, berdasarkan hasil rekapitulasi Parpol peserta Pemilu 2019, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tercatat sebagai Parpol terbanyak menerima dana sumbangan yakni Rp130.705.000, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp.116.850.000 dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp.102.780.000.

(Baca Juga : KPUD Mubar Mulai Rekrut Relawan Demokrasi)

“Partai yang paling sedikit menerima dana sumbangan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 1.000.000,” jelasnya.

Awal menambahkan, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, dua diantarnya tidak menyerahkan LPSDK yakni partai Garuda dan Berkarya, sebab kedua Parpol ini tidak mengajukan caleg. Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tidak penyerahan LPSDK, meski mengajukan Caleg.

“Kami juga sudah menghubungi pengurus PSI Mubar, baik secara tertulis dan lisan. Namun sampai penutupan penyerahan LPSDK tidak menyerahkan di KPU,” tuturnya.

Saat ditanyai mengenai sanksi yang akan diberikan untuk PSI karena tidak menyerahkan LPSDK, Awal menyatakan pememberikan sanksi itu merupakan kewenangan KPU RI. Pihaknyanya hanya menyampaikan laporan dalam bentuk kronologis kepada KPU RI.

Selain penyerahan LPSDK Parpol, pihaknya juga menerima laporan dana kampanye pasangan Capres dan Cawapres. Untuk LPSDK paslon Capres dan Cawapres, Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terdaftar dana sumbangannya nihil atau nol rupiah.(B)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini