Pemkot Kendari dan KPU Luncurkan Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan

70
Pemkot Kendari dan KPU Luncurkan Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan
Proses lauching KP3 oleh KPU Sultra bersama Kesbangpol Kendari di salah satu hotel di Kendari, Senin (8/11/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3) di salah satu hotel di Kendari, Senin (8/11/2021).

Kelurahan yang masuk program KP3 yakni Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat, Kelurahan Wundubatu Kecamatan Poasia, dan Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu. Ketiga kelurahan itu masuk pembinaan KPU dalam rangka peningkatan jumlah pemilih di tahun 2024 mendatang.

Kegiatan itu turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir Muthalib. Kemudian Ketua KPU RI Ilham Saputra hadir secara virtual.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan kepada masyarakat agar mensosialisasikan pemilihan. Pasalnya, jelang pemilihan masyarakat harus mengetahui apa yang menjadi kewajiban dan hak mereka.

“Masyarakat harus mengetahui pencalonan, tahapan pemilu, saat berpartisipasi menentukan hak suara dalam pemilu mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sukarnain Kadir menjelaskan, pihaknya terus mendukung program dalam menciptakan pemilu yang berkualitas. Katanya, dengan kegiatan ini masyarakat lebih paham tentang proses pemilihan.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

“Kita harap dengan launching ini dapat meningkatkan partisipasi pemilu di Tahun 2024 mendatang,” ujar Sulkarnain.

Ia menambahkan, walaupun pemilihan masih cukup lama tapi pihaknya berharap kegiatan ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Lewat proses pemilihan itu dapat menentukan nasib daerah selama 5 tahun. (B)

 


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini