Pemkot Kendari Segera Hadirkan Mal Pelayanan Publik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari segera menghadirkan mal pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Kendari secara daring, Kamis (10/06/2021).

Kegiatan FKP MPP Kota Kendari tersebut, diikuti peserta dari Sekretariat daerah Prov Sultra, DPMPTSP Sultra, OPD Pemkot Kendari, Kementerian/Lembaga, BUMD, BUMN, Pelaku Usaha/Asosiasi/Swasta, akademisi serta tokoh masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan ini, dan berharap seluruh tenaga pelayanan kemasyarakatan selalu disiplin dan menerapkan protokol kesehatan, apa lagi saat ini ada tambahan pasien positif Covid19 di Kota Kendari menjadi 21 orang.

“Saya sangat apresiasi penyelenggaraan kegiatan Forum Konsultasi Publik ini, Mengenai MPP diharapkan agar setiap penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengikut sertakan masyarakat,” ungkap Nahwa Umar.

Sementara itu, Kepala Dinas PM PTSP Kota Kendari Satria Damayanti menyampaikan bahwa latar belakang FKP ini diselenggarakan yakni mengacu pada Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta PP 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, yang mengamanatkan agar setiap masyarakat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Wujud pelibatan masyarakat dapat berupa bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, atau peran aktif dalam penyusunan kebijakan,” terang Satria.

BACA JUGA :  Pemkot Ajak Siswa SMPN 9 Kendari Hindari Cyberbullyng

Kata Satria Damayanti, dasar hukum MPP adalah Permenpanrb No.23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik. Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/D dan swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Ada beberapa tanggapan positif yang disampaikan oleh peserta Zoom terhadap MPP diantaranya dari DPMPTSP Provinsi Sultra yang menyampaikan bahwa hadirnya MPP bisa meningkatkan nilai investasi serta mengharapkan segera terwujudnya MPP di Kota Kendari dan segera diresmikan.

Di tempat itu juga, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengapresiasi dan mendorong pembentukan MPP kota Kendari agar dapat segera dibentuk.

Forum Konsultasi Publik ini adalah bagian dari rangkaian pembentukan MPP di Kota Kendari. Dimana, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggarakan MPP diantaranya, Pemda Kota segera berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kemenpan RB, dan perlu ada kesepakatan antara kementrian/lembaga/pemda/Bumn/Bumd dapat dilakukan dalam bentuk MOU para pihak, selanjut segera digodok payung hukum MPP baik berupa Perwali maupun Perda.

Perlu diketahui, Pelaksanaan Forum Konsutasi Publik teptang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Kendari, menghasilkan kesepakatan yang isinya:

1. Instansi/KementrianLembaga, Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, BUMD, BUMN, Asosiasi dan Pihak swasta nenyepakati untuk bersedia bergabung dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Kendari.

2.Payung bukum berupa Perwali untuk penyelenggaran MPP Kota Kendari.

3. Studi kelayakan, team work untik percepatan penyelenggaraan MPP, melakukan studi tiru pada MPP percontohan yang telah disarankan oleh Kementrian PANRB sebagai leading sektor MPP Kota Kendari telah dilaksanakan dan akan terus dilaksanakan dalam penyelenggaraan MPP Kota Kendari.

4. MPP Kota Kendari menjadi ruang bersama untuk instansi dan kementrian/lembaga, Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi. BUMD, BUMN, Asosiasi dan Pihak Swasta untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik yang lebih efisien untuk memudahkan masyarakat.

5. Menyiapkan MOU serta PKS dalam penyelenggaraan MPP Kota Kendari yang memuat terkait hal dan kewajiban serta bekerapa hal yang dianggap penting.
6. Akan mengajak layanan hukum seperti kejaksaan untuk bergabung dalam MPP Kota Kendari.

7. Berkoordinasi dengan lembaga teknis terkait sertifikat halal dalam pelayanan MPP Kota Kendari.

Dari data yang didapat sudah ada 23 instansi yang telah menyatakan untuk bergabung dalam MPP Kota Kendari. (a)


Penulis: M17
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini