Penerapan Belajar Mengajar Tatap Muka di Muna Sesuai Zonasi Kecamatan

100
Tak Ada Jadwal Pelajaran, Proses Belajar di MIN 1 Kolaka Terganggu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna tak ingin gegabah menerapkan aturan proses belajar mengajar secara tatap muka, sesuai dengan edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam surat edaran itu tercatat 11 kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) diizinkan belajar secara tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Ashar Dulu mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Muna terkait data dan informasi penyebaran wabah virus Covid-19 di tiap kecamatan.

“Kita sudah minta datanya dari tim gugus tugas Muna, untuk penerapan sistem zonasi kecamatan,” terang Ashar Dulu, Selasa (18/8/2020).

Kata Ashar, hal tersebut guna memudahkan pihaknya untuk mengidentifikasi sekolah mana saja yang sudah dibolehkan menerapkan sistem belajar secara tatap muka. “Kalau sistem zonasi maka penerapan belajar mengajar secara tatap muka bisa diterapakan diwilayah kecamatan zona hijau. Kalau belum tinggal menyesuaikan saja,”

Meski begitu, penerapan protokol kesehatan di semua sekolah tetap diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Namun kata Ashar hingga kini, pihaknya belum menerima laporan dan data informasi dari tim gugus tugas Covud-19 Muna.

“Petunjuk teknisnya sudah siap. Tinggal kita buatkan mekanisme proses belajar mengajar di rumah ataupun disekolah,” jelasnya.

Penerapan secara tatap muka ini kata Ashar juga merupakan desakan dari orangtua murid yang mengaku kesulitan dengan pemberlakuan sistem belajar secara virtual. “Banyak orangtua yang mengeluh dengan penerapan belajar mengajar secara online ini. Ada yang keluhkan soal handphone android, paket data dan jaringan,” timpalnya.(b)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini