ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta jajaran Kasat Reskrim, personel Krimsus dan Krimum beserta Reserse Narkoba mengikuti pelatihan Peningkatan Profesionalisme Layanan Bahasa dan Hukum di Aula Dachara, pada Senin (28/03/2022).
Peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 53 orang, yang diselenggarakan dengan menggandeng Kantor Bahasa Sultra.
Pelatihan dilaksanakan sebagai bukti sinergisitas tindaklanjut kerja sama antara Polda Sultra dan Kantor Bahasa Sultra dalam penanganan kasus yang membutuhkan ahli bahasa. Aminuddin, guru besar linguistic forensic dari Kemendikbud Ristek menjadi pematerinya.
Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengatakan, bahwa kaitan dengan masalah hukum, bahasa sangat penting karena penafsiran bisa berbeda apabila keliru dalam menempatkan bahasa yang tepat.
“Kami dukung kantor bahasa dalam pengembangan dan Fasilitasi bahasa dan Hukum kepada Polda Sultra sesuai MoU antara Polri dan Kementerian Pendidikan,” kata Teguh Pristiwanto melalui rilis persnya.
Selain itu, untuk Polda Sultra yakni Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus tahun 2021 cukup banyak menangani kasus yang memerlukan pendapat dari ahli bahasa hingga 389 kasus.
Sehingga dalam proses penanganan kasus diharapkan kepada penyidik dapat meningkatkan kompetensi dalam berbahasa yang berkaitan dengan bahasa hukum. (C)
Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin